MENU TUTUP

Gaduh Kereta Cepat, Didik J Rachbini: Zaman SBY Ditimbang Dulu, Pak Jokowi Langsung Tabrak

Jumat, 10 Desember 2021 | 07:56:30 WIB
Gaduh Kereta Cepat, Didik J Rachbini: Zaman SBY Ditimbang Dulu, Pak Jokowi Langsung Tabrak

GENTAONLINE.COM - Tidak ada tanda-tanda pemerintah untuk menghentikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pemerintah terlihat berambisi merealisasikan proyek yang ditaksir menelan anggaran Rp 113 triliun tersebut meski masih menuai pro dan kontra.

"Tidak ada tanda-tanda untuk berhenti. Pak Jokowi tidak akan berhenti. Kalau Pak Jokowi terus keras, apapun risikonya ya enggak apa-apa, itu kan satu karakter kepemimpinan. Masing-masing kepemimpinan punya risiko,” ucap ekonom senior Didik J Rachbini dalam diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ulung bertema 'Kereta Cepat Jakarta Bandung Salah Koordinat?', Kamis (9/12).

Namun demikian, sikap keras Presiden Joko Widodo ini berbeda dengan kepemimpinan pemerintahan sebelumnya. Prof Didik lantas menyinggung era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu pun, jelas Prof Didik, Menkeu Sri Mulyani tegas menolak proyek tersebut. Ketegasan Sri Mulyani berbeda dengan era kini dalam menanggapi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Kalau Pak SBY ditimbang-timbang dulu, lama sekali. Kalau Pak Jokowi langsung saja tabrak. Jadi tidak ada tanda-tanda akan berhenti. Ini jadi pelajaran bahwa kita dalam memutuskan hal-hal besar tidak boleh sembarangan,” tandasnya.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan