MENU TUTUP

Diprotes Ormas Islam, Wamenag: Tidak Ada Lagi Istilah Penceramah Bersertifikat

Sabtu, 19 September 2020 | 11:03:03 WIB
Diprotes Ormas Islam, Wamenag: Tidak Ada Lagi Istilah Penceramah Bersertifikat ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa tidak ada lagi istilah penceramah bersertifikat. Kementerian Agama mengganti program kontroversial tersebut menjadi Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama.

 

"Kami ingin mengklarifikasi, nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama. Jadi, tidak ada lagi istilah yang disebut dai bersertifikat atau penceramah bersertifikat," ujar Zainut, Jumat, 18 September 2020. Zainut menyebut, nama program tersebut diganti setelah berbagai polemik mencuat dan Kemenag mendapat banyak masukan dan arahan berbagai pihak.

 

"Kami ingin keluar dari polemik tersebut, sehingga kami menemukan nama program penguatan kompetensi penceramah agama. Dengan harapan, tidak ada lagi dikotomi penceramah bersertifikat dan penceramah tidak bersertifikat," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu yang menolak keras program ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menilai program itu bisa menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan di Indonesia. Ia menyatakan potensi intervensi itu dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam.

 

"Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut," kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi yang tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020, Selasa, 8 September 2020.(tmpo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan