MENU TUTUP

Mbah Minto Divonis 14 Bulan Penjara, Ruang Sidang PN Demak Langsung Banjir Protes

Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:47:06 WIB
Mbah Minto Divonis 14 Bulan Penjara, Ruang Sidang PN Demak Langsung Banjir Protes

GENTAONLINE.COM - Terdakwa kasus penganiayaan, Suminto (75) atau yang lebih dikenal dengan Mbah Minto, divonis hukuman 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Demak, Jumat (17/12).

"Dengan ini, Majelis Hakim menyatakan Kasminto bin Alm Jasmani, secara sah melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban atas nama Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara,” kata Hakim Ketua, M Deny Firdaus.

Putusan hakim tersebut sontak membuat warga dan kerabat Mbah Minto melayangkan protes dan berteriak-teriak di dalam ruang sidang.


“Inilah potret hukum di Indonesia. Jaksa tidak melihat dan mempertimbangkan hukum Sebab-Akibat,” ujar Haryanto,

Dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Mbah Minto memilih pikir-pikir dan akan menempuh jalur hukum lain.

"Nanti kita koordinasikan dulu dengan para ahli, untuk upaya banding atau yang lainnya,” tambah Haryanto.

Mbah Minto ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap Marjani (36) yang diduga melakukan pencurian ikan di tambak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak, yang dijaga oleh Mbah Minto, pada September lalu.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran