MENU TUTUP

Mbah Minto Divonis 14 Bulan Penjara, Ruang Sidang PN Demak Langsung Banjir Protes

Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:47:06 WIB
Mbah Minto Divonis 14 Bulan Penjara, Ruang Sidang PN Demak Langsung Banjir Protes

GENTAONLINE.COM - Terdakwa kasus penganiayaan, Suminto (75) atau yang lebih dikenal dengan Mbah Minto, divonis hukuman 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Demak, Jumat (17/12).

"Dengan ini, Majelis Hakim menyatakan Kasminto bin Alm Jasmani, secara sah melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban atas nama Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara,” kata Hakim Ketua, M Deny Firdaus.

Putusan hakim tersebut sontak membuat warga dan kerabat Mbah Minto melayangkan protes dan berteriak-teriak di dalam ruang sidang.


“Inilah potret hukum di Indonesia. Jaksa tidak melihat dan mempertimbangkan hukum Sebab-Akibat,” ujar Haryanto,

Dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Mbah Minto memilih pikir-pikir dan akan menempuh jalur hukum lain.

"Nanti kita koordinasikan dulu dengan para ahli, untuk upaya banding atau yang lainnya,” tambah Haryanto.

Mbah Minto ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap Marjani (36) yang diduga melakukan pencurian ikan di tambak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak, yang dijaga oleh Mbah Minto, pada September lalu.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan