MENU TUTUP

Mahfud Pastikan Ada Kesalahan dalam Omnibus Law

Selasa, 18 Februari 2020 | 11:44:44 WIB
Mahfud Pastikan Ada Kesalahan dalam Omnibus Law

GENTAONLINE.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, undang-undang (UU) tak bisa diubah dengan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (Perpres). Ia memastikan, pasti ada kesalahan jika memang ada aturan yang menyebut UU bisa diganti dengan PP di Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

 

"Ya ndak bisa. Mana ada UU bisa diubah dengan Perpres, PP. Kalau ada muatan begitu di UU itu pasti salah," jelas Mahfud di Jakarta Selatan, Senin (17/2). Ia menjelasan, Perpres terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja nantinya dapat dibuat untuk mengatur ketentuan lebih lanjut tentang UU tersebut. Namun, kata dia, jika ada muatan yang menyebut isi UU itu bisa diubah dengan Perpres atau PP maka hal tersebut merupakan kesalahan.

 

Menurutnya, kesalahan itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan. "Itu pasti salah dari ilmu perundang-undangan. Itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan dan pemerintah sudah mengumumkan itu terbuka. Malah bagus kalau banyak yang nanggapi," ujar dia. Dalam draft rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal 170 ayat (1) dalam Bab XIII yang menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada pada UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut.

 

Kemudian, pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP. Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 

Mahfud sebelumnya telah menjelaskan, pada prinsipnya UU tidak bisa diganti lewat PP maupun Perpres. Menurut Mahfud, jika aturan terkait itu ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, maka kemungkinan terjadi salah ketik. "Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa. Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak