MENU TUTUP

Mahfud Pastikan Ada Kesalahan dalam Omnibus Law

Selasa, 18 Februari 2020 | 11:44:44 WIB
Mahfud Pastikan Ada Kesalahan dalam Omnibus Law

GENTAONLINE.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, undang-undang (UU) tak bisa diubah dengan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (Perpres). Ia memastikan, pasti ada kesalahan jika memang ada aturan yang menyebut UU bisa diganti dengan PP di Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

 

"Ya ndak bisa. Mana ada UU bisa diubah dengan Perpres, PP. Kalau ada muatan begitu di UU itu pasti salah," jelas Mahfud di Jakarta Selatan, Senin (17/2). Ia menjelasan, Perpres terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja nantinya dapat dibuat untuk mengatur ketentuan lebih lanjut tentang UU tersebut. Namun, kata dia, jika ada muatan yang menyebut isi UU itu bisa diubah dengan Perpres atau PP maka hal tersebut merupakan kesalahan.

 

Menurutnya, kesalahan itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan. "Itu pasti salah dari ilmu perundang-undangan. Itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan dan pemerintah sudah mengumumkan itu terbuka. Malah bagus kalau banyak yang nanggapi," ujar dia. Dalam draft rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal 170 ayat (1) dalam Bab XIII yang menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada pada UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut.

 

Kemudian, pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP. Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 

Mahfud sebelumnya telah menjelaskan, pada prinsipnya UU tidak bisa diganti lewat PP maupun Perpres. Menurut Mahfud, jika aturan terkait itu ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, maka kemungkinan terjadi salah ketik. "Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa. Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari