MENU TUTUP

Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si.

Jumat, 31 Maret 2023 | 15:16:30 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan   Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si.

Gentaonline.com - Sumatra Utara. Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 10:15 WIB dan bertempat di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama lengkap : Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si.

Tempat lahir : Medan

Umur/tanggal lahir : : 54 tahun / 18 Oktober 1968

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara

Agama : Kristen Protestan

Pekerjaan : PNS

Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000. Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung - jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek.

 

Jakarta, 31 Maret 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari