MENU TUTUP

Polda Riau Pastikan Kasus Syafri Harto Segera Tuntas

Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:56:22 WIB
Polda Riau Pastikan Kasus Syafri Harto Segera Tuntas

GENTAONLINE.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan memastikan kasus Syafri Harto bakal segera tuntas. Hal itu ia sampaikan menanggapi tuntutan demonstrasi mahasiswa UNRI yang menganggap penyelesaian kasus pelecehan seksual Dekan Fisip UNRI ini bertele-tele, Jumat (17/12/2021). 

"Terkait tuntutan soal netralitas kepolisian mengungkap kasus ini, kita sudah netral. Kita terima laporan 5 November 2021. Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita berhasil melengkapi berkas dan menjadikan Dekan Fisip (Syafri Harto) tersangka. Itu menunjukkan kita serius menangani kasus ini. Jadi kita tidak main-main sama kasus ini," ujar Teddy kepada massa. 

"Jadi tunggu saja. Berkas sedang dalam proses P19 atau penyidik sedang melengkapi apa yang diminta Kejaksaan. P19 itu kita terima Jumat (10/12/2021) lalu. Mudah-mudahan Rabu atau Kamis (23/12/2021) minggu depan kita bisa mengirimkan berkas ke Kejaksaan kembali. Tunggu saja. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya janji, kita selesaikan kasus ini," tambahnya. 

 

Adapun 4 tututan mahasiswa dalam aksi kali ini adalah menuntut Polda Riau bersikap netral dalam menangani kasus pelecehan seksual tanpa intervensi dari pihak mana pun, Polda Riau serius dalam menangani kasus pelecehan tersebut, meminta Polda Riau segera menahan tersangka Syafri Harto karena telah melakukan kejahatan luar biasa, dan terakhir meminta Polda Riau segera melengkapi berkas (P19) yang diminta Kejaksaan. 

Sebelumnya, aliansi mahasiswa UNRI menggelar aksi menuntut keadilan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fisip, Syafri Harto kepada mahasiswi bimbingannya. Aksi kali ini dilakukan di Mapolda Riau. 

"Sudah 8 hari belum ada tindak lanjut dari penyidik Polda Riau. Kita mau prosedur ini tidak diperlambat. Kita mau berjalan sebagaimana mestinya. Agar tidak ada lagi pelanggaran moral, pelanggaran norma di kampus," ujar Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRI, Sandi Purwanto, Jumat (17/12/2021).

Selain mempertanyakan status kasus Syafri Harto, mahasiswa UNRI juga meminta agar dapat menggelar aksi di depan gedung Mapolda Riau. Namun, pihak Polda tak mengizinkan sebab aksi dinilai ilegal karena tidak menyurati dan memberitahukan aksi 3x24 jam sebelumnya.

"Kita sebenarnya tidak mau bahas ini lagi. Kawan-kawan sudah tahulah. Aksi kan ada aturannya. Ya maunya beritahu kami, surati 3x24 jam. Ini jadinya ilegal aksinya," ujar salah satu polisi yang menghadang aksi.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran