MENU TUTUP

Pekanbaru PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang akan Diterapkan

Rabu, 16 Februari 2022 | 09:02:49 WIB
Pekanbaru PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang akan Diterapkan

GENTAONLINE.COM - Sejak sepekan terakhir, terjadi lonjakan kasus  Covid-19 di Kota Pekanbaru sehingga membuat pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan itu berlangsung hingga 14 hari ke depan sampai 28 Februari 2022. Hal itu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.

Seiring dengan itu, pemerintah diminta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

 

Dalam Inmendagri itu, Kota Pekanbaru masuk pada penerapan PPKM Level 3 bersama dengan Kabupaten Bengkalis. Sementara Kabupaten Siak masuk PPKM Level 1 dan 9 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 2.

"Iya, kita level 3. Kita akan perkuat lagi Prokes dan vaksinasi," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (15/2).

Menurutnya, pemerintah Kota akan melakukan evaluasi terkait lonjakan kasus. Satgas Covid-19 juga bakal memperketat pergerakan masyarakat dalam pengendalian covid-19.

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru segera melakukan rapat terkait pengetatan kegiatan masyarakat. Ada sejumlah regulasi nanti diterbitkan seiring penerapan PPKM level 3 tersebut.

 

"Kita akan ingatkan masyarakat Kota Pekanbaru dan pendatang untuk menaati Prokes," jelasnya.

Jamil menyebut, pengawasan Prokes di lapangan juga akan ditingkatkan menyasar masyarakat yang sudah mulai abai.

"Kita bersama-sama dengan Forkopimda dan Satpol PP turun bersama-sama mengingatkan masyarakat lebih disiplin lagi ikut Prokes," ulasnya.

Di PPKM level 3 ini tentunya akan ada kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dilonggarkan dibatasi kembali sehingga pemerintah perlu melakukan rapat bersama. Apalagi saat ini kasus aktif covid-19 mencapai 1.200 kasus.

Sebelumnya, Kota Pekanbaru berada pada penanganan covid-19 PPKM Level 1. Di mana beberapa kelonggaran diberikan tim Satgas untuk beraktivitas seperti perekonomian, pendidikan hingga hiburan.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan