MENU TUTUP

Pekanbaru PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang akan Diterapkan

Rabu, 16 Februari 2022 | 09:02:49 WIB
Pekanbaru PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang akan Diterapkan

GENTAONLINE.COM - Sejak sepekan terakhir, terjadi lonjakan kasus  Covid-19 di Kota Pekanbaru sehingga membuat pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan itu berlangsung hingga 14 hari ke depan sampai 28 Februari 2022. Hal itu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.

Seiring dengan itu, pemerintah diminta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

 

Dalam Inmendagri itu, Kota Pekanbaru masuk pada penerapan PPKM Level 3 bersama dengan Kabupaten Bengkalis. Sementara Kabupaten Siak masuk PPKM Level 1 dan 9 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 2.

"Iya, kita level 3. Kita akan perkuat lagi Prokes dan vaksinasi," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (15/2).

Menurutnya, pemerintah Kota akan melakukan evaluasi terkait lonjakan kasus. Satgas Covid-19 juga bakal memperketat pergerakan masyarakat dalam pengendalian covid-19.

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru segera melakukan rapat terkait pengetatan kegiatan masyarakat. Ada sejumlah regulasi nanti diterbitkan seiring penerapan PPKM level 3 tersebut.

 

"Kita akan ingatkan masyarakat Kota Pekanbaru dan pendatang untuk menaati Prokes," jelasnya.

Jamil menyebut, pengawasan Prokes di lapangan juga akan ditingkatkan menyasar masyarakat yang sudah mulai abai.

"Kita bersama-sama dengan Forkopimda dan Satpol PP turun bersama-sama mengingatkan masyarakat lebih disiplin lagi ikut Prokes," ulasnya.

Di PPKM level 3 ini tentunya akan ada kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dilonggarkan dibatasi kembali sehingga pemerintah perlu melakukan rapat bersama. Apalagi saat ini kasus aktif covid-19 mencapai 1.200 kasus.

Sebelumnya, Kota Pekanbaru berada pada penanganan covid-19 PPKM Level 1. Di mana beberapa kelonggaran diberikan tim Satgas untuk beraktivitas seperti perekonomian, pendidikan hingga hiburan.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari