MENU TUTUP

Ditandatangani rektor, mahasiswi UIN Suska mesum saat kuliah daring resmi di-DO

Kamis, 10 Maret 2022 | 08:57:46 WIB
Ditandatangani rektor, mahasiswi UIN Suska mesum saat kuliah daring resmi di-DO

Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab, Rabu, resmi mengeluarkan surat pemberhentian AAF yang sebelumnya ketahuan bercumbu saat kuliah umum melalui zoom meeting.

AAF resmi diberhentikan sebagai Mahasiswi UIN Suska Riau, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), jurusan Manajemen Pendidikan Islam melalui surat keputusan Rektor dengan nomor 0803/R/2022.

Surat tersebut ditandatangani Khairunnas tertanggal Rabu, 9 Maret 2022. Dalam surat itu, di poin a disebutkan dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam dan menegakkan kode etik dan tata tertib mahasiswa, serta menjaga nama baik almamater UIN Suska, dipandang perlu menetapkan sanksi terhadap mahasiswa (AAF) yang melanggar aturan tersebut.

Dilanjutkan pada poin b, AAF terbukti telah melanggar Syariat Islam dan peraturan yang berlaku di UIN Suska Riau yang tidak sepatutnya ia lakukan, dan ia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


AAF terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai dengan Surat Keputusan Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.

Oleh karena itu, tim dewan kode etik FTK mengusulkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat sesuai pasal 19 terkait peraturan kode etik.

Selain itu, diketahui AAF mengaku terpicu melakukan perbuatan tersebut setelah menonton adegan tak senonoh di sosial mediasekitar seminggu sebelum kejadian.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan