MENU TUTUP

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Diberlakukan

Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:01:29 WIB
Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Diberlakukan

GENTAONLINE.COM - Denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah diberlakukan. Tinggal lagi penerapan tim di lapangan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. 

"Sebenarnya sudah berlaku sejak Perwako (Peraturan Walikota) itu ditandatangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan Bapak Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (3/8/2020). 

Kebijakan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru. Penerapan sanksi diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020. 

Dalam perwako diatur sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Perwako itu telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Kamis (30/7/2020) lalu. 

Perwako 130 tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako nomor 104 dan 111 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB). 

"Itu hanya perbaikan dari Perwako 104 dan 111, dan itu telah diundangkan. Intinya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama di bidang sektor ekonomi," jelasnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda oleh petugas tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Pekanbaru dilapangan. 

"Denda masuk ke kas daerah," jelasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan