MENU TUTUP

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Diberlakukan

Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:01:29 WIB
Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Diberlakukan

GENTAONLINE.COM - Denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah diberlakukan. Tinggal lagi penerapan tim di lapangan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. 

"Sebenarnya sudah berlaku sejak Perwako (Peraturan Walikota) itu ditandatangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan Bapak Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (3/8/2020). 

Kebijakan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru. Penerapan sanksi diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020. 

Dalam perwako diatur sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Perwako itu telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Kamis (30/7/2020) lalu. 

Perwako 130 tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako nomor 104 dan 111 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB). 

"Itu hanya perbaikan dari Perwako 104 dan 111, dan itu telah diundangkan. Intinya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama di bidang sektor ekonomi," jelasnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda oleh petugas tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Pekanbaru dilapangan. 

"Denda masuk ke kas daerah," jelasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid