MENU TUTUP

Penonton MotoGP di Mandalika Dibatasi Hanya 60.000 Orang

Selasa, 15 Maret 2022 | 08:15:21 WIB
Penonton MotoGP di Mandalika Dibatasi Hanya 60.000 Orang

GENTAONLINE.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri nomor 17 tahun 2022 tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan soal pegelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah pusat memutuskan Lombok Tengah berstatus PPKM Level 1. Kemudian, beberapa aturan soal pegelaran MotoGP seperti batas maksimal penonton di sirkuit, hingga kewajiban vaksin COVID-19.

"Jumlah penonton yang diijinkan masuk adalah paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (5/2/2022).

 

Aturan itu pun mewajibkan vaksin untuk semua penonton, pembalap, dan crew MotoGP. Mereka tidak perlu menunjukkan hasil ters negatif Virus Corona melalui PCR atau antigen.

"Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan dimana untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

"Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali," ujarnya.

Safrizal berharap MotoGP dapat berefek pada ekonomi lokal dan regional di NTB, khususnya Lombok Tengah. "Selain itu, diharapkan dalam penyelenggaraan Moto GP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehigga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," katanya

Pemerintah mengeluarkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri nomor 17 tahun 2022 tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan soal pegelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah pusat memutuskan Lombok Tengah berstatus PPKM Level 1. Kemudian, beberapa aturan soal pegelaran MotoGP seperti batas maksimal penonton di sirkuit, hingga kewajiban vaksin COVID-19.

"Jumlah penonton yang diijinkan masuk adalah paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (5/2/2022).

 

Aturan itu pun mewajibkan vaksin untuk semua penonton, pembalap, dan crew MotoGP. Mereka tidak perlu menunjukkan hasil ters negatif Virus Corona melalui PCR atau antigen.

"Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan dimana untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

"Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali," ujarnya.

Safrizal berharap MotoGP dapat berefek pada ekonomi lokal dan regional di NTB, khususnya Lombok Tengah. "Selain itu, diharapkan dalam penyelenggaraan Moto GP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehigga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," katanya.(dtc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan