MENU TUTUP

Penonton MotoGP di Mandalika Dibatasi Hanya 60.000 Orang

Selasa, 15 Maret 2022 | 08:15:21 WIB
Penonton MotoGP di Mandalika Dibatasi Hanya 60.000 Orang

GENTAONLINE.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri nomor 17 tahun 2022 tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan soal pegelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah pusat memutuskan Lombok Tengah berstatus PPKM Level 1. Kemudian, beberapa aturan soal pegelaran MotoGP seperti batas maksimal penonton di sirkuit, hingga kewajiban vaksin COVID-19.

"Jumlah penonton yang diijinkan masuk adalah paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (5/2/2022).

 

Aturan itu pun mewajibkan vaksin untuk semua penonton, pembalap, dan crew MotoGP. Mereka tidak perlu menunjukkan hasil ters negatif Virus Corona melalui PCR atau antigen.

"Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan dimana untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

"Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali," ujarnya.

Safrizal berharap MotoGP dapat berefek pada ekonomi lokal dan regional di NTB, khususnya Lombok Tengah. "Selain itu, diharapkan dalam penyelenggaraan Moto GP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehigga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," katanya

Pemerintah mengeluarkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri nomor 17 tahun 2022 tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan soal pegelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah pusat memutuskan Lombok Tengah berstatus PPKM Level 1. Kemudian, beberapa aturan soal pegelaran MotoGP seperti batas maksimal penonton di sirkuit, hingga kewajiban vaksin COVID-19.

"Jumlah penonton yang diijinkan masuk adalah paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (5/2/2022).

 

Aturan itu pun mewajibkan vaksin untuk semua penonton, pembalap, dan crew MotoGP. Mereka tidak perlu menunjukkan hasil ters negatif Virus Corona melalui PCR atau antigen.

"Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan dimana untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

"Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali," ujarnya.

Safrizal berharap MotoGP dapat berefek pada ekonomi lokal dan regional di NTB, khususnya Lombok Tengah. "Selain itu, diharapkan dalam penyelenggaraan Moto GP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehigga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," katanya.(dtc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan