MENU TUTUP

Penonton MotoGP di Mandalika Dibatasi Hanya 60.000 Orang

Selasa, 15 Maret 2022 | 08:15:21 WIB
Penonton MotoGP di Mandalika Dibatasi Hanya 60.000 Orang

GENTAONLINE.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri nomor 17 tahun 2022 tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan soal pegelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah pusat memutuskan Lombok Tengah berstatus PPKM Level 1. Kemudian, beberapa aturan soal pegelaran MotoGP seperti batas maksimal penonton di sirkuit, hingga kewajiban vaksin COVID-19.

"Jumlah penonton yang diijinkan masuk adalah paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (5/2/2022).

 

Aturan itu pun mewajibkan vaksin untuk semua penonton, pembalap, dan crew MotoGP. Mereka tidak perlu menunjukkan hasil ters negatif Virus Corona melalui PCR atau antigen.

"Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan dimana untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

"Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali," ujarnya.

Safrizal berharap MotoGP dapat berefek pada ekonomi lokal dan regional di NTB, khususnya Lombok Tengah. "Selain itu, diharapkan dalam penyelenggaraan Moto GP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehigga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," katanya

Pemerintah mengeluarkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri nomor 17 tahun 2022 tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan soal pegelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah pusat memutuskan Lombok Tengah berstatus PPKM Level 1. Kemudian, beberapa aturan soal pegelaran MotoGP seperti batas maksimal penonton di sirkuit, hingga kewajiban vaksin COVID-19.

"Jumlah penonton yang diijinkan masuk adalah paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (5/2/2022).

 

Aturan itu pun mewajibkan vaksin untuk semua penonton, pembalap, dan crew MotoGP. Mereka tidak perlu menunjukkan hasil ters negatif Virus Corona melalui PCR atau antigen.

"Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan dimana untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

"Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali," ujarnya.

Safrizal berharap MotoGP dapat berefek pada ekonomi lokal dan regional di NTB, khususnya Lombok Tengah. "Selain itu, diharapkan dalam penyelenggaraan Moto GP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehigga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," katanya.(dtc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat