MENU TUTUP

Anthony Budiawan ke Luhut: Pejabat Bicara Harus Berdasarkan Data dan Fakta, Kalau Bohong Wajib Mundu

Kamis, 17 Maret 2022 | 08:18:03 WIB
Anthony Budiawan ke Luhut: Pejabat Bicara Harus Berdasarkan Data dan Fakta, Kalau Bohong Wajib Mundu

GENTAONLINE.COM - Kisruh big data penundaan Pemilu Serentak 2024 yang dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bukan cerminan data dan fakta dari seorang pejabat.


Begitu kesimpulan Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, menanggapi klaim penundaan Pemilu Serentak 2024 didukung oleh mayoritas pendukung Partai Demokrat, Gerindra, dan PDI Perjuangan, seperti yang disampaikan Luhut berdasarkan analisis Big Data yang dimilikinya.

"Pejabat publik bicara harus berdasarkan data dan fakta, serta wajib membuka data tersebut kepada publik," ujar Anthony melalui akun Twitternya, Rabu (16/3).


Sejauh ini, Anthony melihat LUhut hanya melempar wacana untuk memperkuat keinginan pihak-pihak yang mengidam-idamkan pemilu ditunda, dan ujung-ujungnya masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang.

Maka dari itu, Anthony menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak melihat mantan Menko Polhukam itu sebagai pejabat yang patut dipercaya. Maka diperlukan kesadaran diri dari Luhut untuk bisa menanggalkan jabatannya.


"Kalau tidak bisa, isu tersebut jangan dibicarakan di ruang publik, atau memang data tersebut tidak ada, alias bohong besar? Hukumnya: wajib mundur," demikian Anthony.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan