MENU TUTUP

Demokrat Tantang Yusril Gugat AD/ART Semua Parpol

Sabtu, 25 September 2021 | 08:12:06 WIB
Demokrat Tantang Yusril Gugat AD/ART Semua Parpol

GENTAONLINE.COM - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara bagi Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat. Politikus Demokrat, Rachland Nasidik pun menantang Yusril untuk menggugat AD/ART semua partai politik (parpol) yang ada di Indonesia.

"Tapi harapan agar partai partai politik di Indonesia menjadi partai politik modern, ada pada semua pihak. Justru karena itu, andai benar Yusril peduli, maka ia harus memeriksa AD/ART semua partai bukan cuma Demokrat," kata Rachland dalam keterangannya yang diterima , Jumat (24/9).

Rachland meminta agar sebaiknya Yusril menggunakan ilmu pengetahuannya demi kepentingan yang lebih besar.

"Ia (Yusril) bisa saja memilih bertindak sebagai profesor Tata Negara yang berjuang dengan sepenuhnya pamrih akademis. Misalnya mendorong legislative review terhadap UU Partai Politik agar 'kekosongan hukum' yang ia sebut bisa dibahas para legislator," sindir Rachland.

Rachland heran mengapa Yusril hanya secara spesifik dan selektif menyoal AD/ART Partai Demokrat. Yusril dianggap melewatkan secara sengaja AD/ART partai partai politik anggota koalisi pemerintah.

Rachland menuding ada partai anggota koalisi pemerintah yang memiliki struktur Majelis Tinggi, namun dengan kekuasaan yang bahkan jauh lebih besar. Yakni, berwenang membatalkan semua keputusan Dewan Pengurus.

"Yusril, bila meneliti, pasti juga akan menemukan AD/ART partai lain pendukung Jokowi yang mengatur KLB hanya bisa diselenggarakan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina," ucap Rachland.

"Jadi kenapa hanya Demokrat? Jawabnya, karena Yusril memihak Moeldoko dan mendapat keuntungan dari praktek politik hina yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan pada Partai Demokrat," singgung Rachland.

 

Yusril membenarkan telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat mengajukan judicial review ke MA. Penunjukan guna menghadapi gugatan Demokrat kubu Moeldoko ke MA terkait kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan Kemenkumham.

"Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia," kata Yusril dalam keterangan, Kamis (24/9).(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari