MENU TUTUP

PKL di Jalan Agus Salim Kembali Ditertibkan

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:12:13 WIB
PKL di Jalan Agus Salim Kembali Ditertibkan

GENTAONLINE.COM - Pedagang Kaki Lima atau PKL di Jalan Agus Salim kembali ditertibkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perindag, Dinas Damkar dan Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (21/3/2022).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menyebut, keberadaan PKL di trotoar Jalan Agus Salim telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

"Karena itu, tim gabungan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap PKL yang berada di kawasan Agus Salim," kata dia.

Tim juga mengimbau para PKL yang berada di sepanjang Jalan Agus Salim untuk tidak berjualan di trotoar jalan. Selain itu, penertiban yang dilakukan merupakan salah satu persiapan jelang kegiatan Jas Fest 2022 atau Festival Agus Salim yang dijadwal pada tanggal 25 sampai 26 Maret 2022.

"Karena akan ada kegiatan festival, maka kita lakukan penataan di Agus Salim," jelasnya.

Jalan Agus Salim memang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Kota sebagai tempat wisata kuliner. Untuk promosi bahwa lokasi itu merupakan pusat kuliner malam, pemerintah juga akan mengadakan Jalan Agus Salim (JAS) Festival.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan