MENU TUTUP

Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh

Senin, 04 April 2022 | 08:23:17 WIB
Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh

GENTAONLINE.COM - Para buruh atau pekerja bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh untuk Lebaran 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihak perusahaan dipastikan tidak diberikan keringanan untuk membayar THR karyawan seperti tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.

Artinya, tahun ini perusahaan tidak lagi diizinkan untuk mencicilnya.

"THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri pada Minggu (3/4/2022).

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur pencairan THR 2022, kata Indah, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Saat ini masih sedang difinalkan.

"Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar," tegasnya.

Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja. "THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tutupnya.(dtc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan