MENU TUTUP

Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh

Senin, 04 April 2022 | 08:23:17 WIB
Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh

GENTAONLINE.COM - Para buruh atau pekerja bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh untuk Lebaran 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihak perusahaan dipastikan tidak diberikan keringanan untuk membayar THR karyawan seperti tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.

Artinya, tahun ini perusahaan tidak lagi diizinkan untuk mencicilnya.

"THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri pada Minggu (3/4/2022).

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur pencairan THR 2022, kata Indah, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Saat ini masih sedang difinalkan.

"Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar," tegasnya.

Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja. "THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tutupnya.(dtc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran