MENU TUTUP
GALERI FOTO

Panggil DLHK, DPRD Pekanbaru Minta Swakelola Untuk Pengelolaan Sampah

Rabu, 03 Februari 2021 | 15:59:37 WIB
Panggil DLHK, DPRD Pekanbaru Minta Swakelola Untuk Pengelolaan Sampah Pihak DLHK Pekanbaru yang menghadiri hearing

GENTAONLINE.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang berlangsung di ruang komisi IV.

Mungkin gambar 1 orang dan duduk

Anggota Komisi IV yang serius mendengarkan pemaparan DLHK

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono didampingi Wakil Ketua Wan Agusti dan dihadiri anggota Komisi IV Ali Suseno, Robin Eduar, Roni Pasla, Hj Masni Ernawati, Nurul Ikhsan, Zulfahmi, Ruslan Tarigan dan Heri Setiawan.

Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang berdiri dan orang duduk

Pihak DLHK yang serius memaparkan proses lelang angkutan sampah

Sementara itu, rapat dihadiri oleh Kepala DLHK Agus Pramono beserta Kasubag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru Cihhe.

Adapun pembahasan terkait proses lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru gagal dikarenakan tidak ada satu pun perusahaan peserta lelang yang lolos evaluasi kualifikasi. Hal ini tentu mengakibatkan pengangkutan sampah menjadi terkendala.

Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang duduk dan orang berdiri

Suasana Hearing Komisi IV bersama DLHK Pekanbaru

Selain itu, sorotan juga mengarah terhadap keterlibatan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru yang dinilai kerap bermasalah.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono memberikan rekomendasi kepada DLHK Kota Pekanbaru untuk mengambil langkah swakelola dalam pengelolaan sampah.

Mungkin gambar 1 orang, duduk dan berdiri

 Para anggota Komisi IV yang hadir saat hearing

"Jika memakai pihak ketiga, kita pastikan TPS itu akan menjamur ditambah tumpukkan sampah di tanah-tanah kosong. Ini karena pihak ketiga hanya mengambil sampah hanya dari TPS. Berbeda kalau dengan swakelola, kita langsung ambil sampah dari rumah ke rumah," jelas Sigit Usai Hearing Selasa (26/01/2021).

Mungkin gambar 2 orang dan orang duduk

Sesi tanya jawab antara Komisi IV dengan DLHK kota Pekanbaru

Menurut Politisi Demokrat ini, dengan swakelola, DLHK tidak perlu ambil pusing dalam masalah penumpukan di Kota Pekanbaru. Ia menilai, DLHK hanya membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)dalam swakelola.

"Kuncinya DLHK harus membentuk UPTD di setiap kelurahan. Retribusi dari masyarakat juga pasti tidak akan bocor. Lalu, setiap TPS yang ada itu otomatis pasti akan hilang karena mobil pengangkut sampah masuk ke gang-gang jalan dan rumah untuk mengambil sampah langsung dari rumah ke rumah. Jadi tidak perlu mengambil ke TPS lagi," ungkapnya.

Sigit Yuwono meminta Pemko Pekanbaru harus mengambil kebijakan tepat dalam persoalan penanganan sampah agar kejadian sampah menumpuk tidak terulang kembali secara terus-menerus.

"Sekarang ini bagaimana niat dari pemerintah saja. Mau swakelola atau dengan pihak ketiga. Kami (Komisi IV) jelas merekomendasikan untuk swakelola masalah sampah ini. Kalau kita begini terus-terusan, ya setiap tahun kita pasti begini terus tentang lelang ini," terangnya.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan