MENU TUTUP

Beberapa Bando Ilegal Masih Berdiri di Kota Pekanbaru

Selasa, 11 Februari 2020 | 09:35:56 WIB
Beberapa Bando Ilegal Masih Berdiri di Kota Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Meski ilegal, beberapa bando di Kota Pekanbaru masih berdiri. Bando atau papan reklame yang melintang di jalan ini tersebar di beberapa ruas jalan di ibukota provinsi Riau itu. Sebenarnya, ada sembilan bando yang berdiri. Namun, satu bando berdiri di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Di jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Kemudian, ada dua berdiri di jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.

Sebab, meski ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu. Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.

Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono masih memberi kesempatan kepada pemilik bando, untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Kata Agus, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Dishub Pekanbaru, untuk melakukan upaya persuasif terhadap pengelola bando.

"Bando jalan masih kita berikan jeda waktu agar pemilik potong sendiri. Kita terus koordinasi dengan Dishub untuk melakukan upaya persuasif," kata Agus, Selasa (11/2/2020).

Agus menegaskan, pengelola dilarang untuk memasang iklan di median bando. Jika nekat, Satpol PP akan melakukan upaya penurunan paksa, meski iklan tersebut dalam jadwal tayang. "Kalau masih dipasang tetap kami turunkan, kalau perlu saya panggil orangnya. Bando itu sudah tidak diperbolehkan lagi dan tidak boleh dipasang iklan reklame," tegasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat