MENU TUTUP

Palsukan Surat Tanah, Mafia Tanah di Pekanbaru Berhasil Tilap Uang Rp500 Juta

Jumat, 11 Juni 2021 | 13:05:28 WIB
Palsukan Surat Tanah, Mafia Tanah di Pekanbaru Berhasil Tilap Uang Rp500 Juta Rais Hasan Piliang (RHP), Alamsyah Mandala, SH MH dan Buya Zikri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Kamis (10/6/2021).

GENTA, PEKANBARU – Masyarakat Pekanbaru tampaknya harus terus berhati-hati dalam menyimpan dan memberikan data-data dan dokumen, baik data pribadi, data keluarga maupun data atau dokumen kepemilikan tanah (Surat-surat tanah) kepada orang lain.

Data dan dokumen tersebut bisa saja dipalsukan orang tak dikenal/ ataupun melibatkan “Oknum” terkait dalam proses-proses pemalsuan tersebut.

Hal tersebut telah dialami salah seorang Tokoh Pendidik di Kota Pekanbaru DR H Ahmad Zikri S.Ag MH atau yang lebih dikenal dengan Buya Zikri.

Kasus ini bermula, saat Buya Zikri tiba-tiba dikejutkan dengan informasi melalui website KPKNL Pekanbaru. Dimana, dalam situs tersebut disebutkan bahwa tanah dan bangunan miliknya diumumkan untuk dilelang secara resmi.

Berdasarkan hal tersebut, ia bersama Tim Kuasa Hukum menelusuri dan menemukan fakta bahwa Sertipikat Tanah dan bangunan miliknya ternyata tanpa sepengetahuan telah terikat hak tanggungan di sebuah koperasi simpan pinjam di Pekanbaru, yakni Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati dengan jumlah tanggungan Rp500 juta.

Tak berhenti disitu, fakta selanjutnya, bahwa Sertipikat tanah miliknya yang terikat hak tanggungan tersebut, diduga telah dipalsukan oleh orang lain, dengan alamat yang sama namun foto orang yang berbeda.

Hal tersebut terlihat dari Foto KTP dengan alamat yang sama, namun foto orang yang berbeda, sertipikat tanah yang telah berubah nomor diterbitkan oleh BPN Pekanbaru, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat di hadapan Notaris di Pekanbaru.

Semuanya kata Buya Zikri, merupakan tindakan orang tidak dikenalnya, dan telah dinyatakan DPO oleh Polda Riau.

Disampaikan Tim Kuasa Hukum Buya Zikri, bahwa mereka telah melakukan gugatan terhadap BPN Pekanbaru untuk melakukan pembatalan sertipikat tanah tersebut dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau.

“Untuk pembatalan sertipikat tanah yang diduga palsu tersebut telah kami lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, dimana sebelumnya terhadap kasus ini, kami juga telah melaporkannya ke Polda Riau, dan pelaku yang mengaku Ahmad Zikri telah dinyatakan DPO oleh Polda Riau”, Ujar Alamsyah Mandala, SH.MH tim Advokat Buya Zikri yang tergabung dalam RHP&RH Law Firm di Pekanbaru. Kamis (10/6/2021).

Ditambahkan Buya Zikri, namun ia sangat heran mengapa orang/ pelaku tersebut bisa leluasa dan lolos, melakukan tindak dugaan pemalsuan/penipuan tersebut, baik itu di BPN Pekanbaru, Notaris, dan Koperasi, pungkasnya.

Masih kata Buya Zikri, dahulu pada tahun 2013 diakuinya, data dan dokumen Sertipikat tanah miliknya tersebut memang pernah ia serahkan pada Bank BTN di Pekanbaru sebagai agunan.

Namun katanya, data ataupun dokumen pada Bank BTN tersebut pastilah sangat dijamin kerahasiaan dan keamanannya, tidak mungkin bocor, tutup Buya Zikri. (***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid