MENU TUTUP

Beli Migor Pakai KTP, Said Didu: Kenapa Biosolar dan LPG Enggak Pakai KTP?

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:00:37 WIB
Beli Migor Pakai KTP, Said Didu: Kenapa Biosolar dan LPG Enggak Pakai KTP?

GENTAONLINE.COM - Kebijakan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah dinilai tidak adil. Sebab, kebijakan ini tidak diterapkan di seluruh kebutuhan yang mendapat subsidi pemerintah.


"Bapak Presiden yang terhormat, pengendalian barang bersubsidi adalah kebijakan betul, tapi harus adil," tegas mantan Sekretaris BUMN, Said Didu dikutip dari akun Twitternya, Rabu (25/5).

Said Didu mempertanyakan alasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan yang mensyaratkan KTP bagi pembeli minyak goreng curah 1-2 liter setiap harinya.


"Padahal subsidi untuk kedua komoditas tersebut jauh lebih tinggi dari subsidi minyak goreng," tandasnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut Permendag 22/2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Sebagai gantinya, Permendag baru akan dikeluarkan dengan aturan-aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.


"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau 10.000 titik," kata Mendag Lutfi.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan