MENU TUTUP

Perkara Tanah di Sidomulyo Barat, Ahli waris menduga tanda tangan orang tuanya dipalsukan

Ahad, 07 November 2021 | 04:51:27 WIB
Perkara Tanah di Sidomulyo Barat, Ahli waris menduga tanda tangan orang tuanya dipalsukan Munir, salah seorang ahli waris tanah yang berlokasi di Rukun Tetangga (RT) 01, Rukun Warga (RW) 26, saat ditemui di Sidomyulyo Barat

Pekanbaru--Munir, salah seorang ahli waris tanah yang berlokasi di Rukun Tetangga (RT) 01, Rukun Warga (RW) 26, Kelurahan Sidomyulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, merasakan ketidakadilan dan merasakan betapa beratnya melawan mafia tanah.

Kepada wartawan, di Pekanbaru, Sabtu (6/11/2021) dia menuturkan, tanah warisan orang tuanya almarhum Impam seluas satu hektare dari luas seluruhnya dua hektare, menjadi milik orang lain berdasarkan hasil putusan pengadilan.

Menurut Munir, seolah-olah ayahnya menjual lahan tersebut kepada Surachmat pada 1994 ketika ayahnya itu masih hidup. Padahal, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah orang tuanya bernana Impam terbit tahun 1998.

Sementara, sebut Munir, saat itu ayahnya sudah sakit-sakitan, tak mungkin melakukan transaksi jual beli tanah. Lagi pula, kata Munir, anak-anak Impam sebagai ahli waris sama sekali tidak tahu kalau ayah mereka menjual tanah. 

Munir menjelaskan, almarhum ayahnya, Impam, memiliki 9 anak. Munir sendiri anak bungsu. 

Dari keterangan Munir, Surachmat menggugat pihak ahli waris pada 2015. Mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hingga Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dimenangkan Surachmat. 

Terakhir, kata Munir, pihaknya melakukan kasasi, namun pihak ahli waris belum mengetahui bagaimana hasilnya. Karena hasil putusan Mahkamah Agung (MA) belum ada ke pihak ahli waris maupun pengacaranya. (edi)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan