MENU TUTUP

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta

Senin, 13 Juni 2022 | 09:16:48 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta

GENTAONLINE.COM - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang perdana dengan agenda sidang dakwaan perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim, Terbit akan menjalani sidang dakwaan pada hari ini, Senin (13/6).

"Betul, sesuai penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sidang perdana Senin (13/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (13/6).


Terbit dkk sendiri akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dituntut bersalah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena telah memberikan suap Rp 572 juta kepada Terbit karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Muara dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai, Muara terbukti memberikan suap senilai Rp 572 juta kepada Terbit melalui Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku kontraktor, dan Shuhanda Citra selaku kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor.


Uang tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan