MENU TUTUP

Wah, SPBU Jalan Koridor RAPP Nakal, Jual BBM Subsidi ke Mobil Terlarang

Ahad, 21 Maret 2021 | 22:37:18 WIB
Wah, SPBU Jalan Koridor RAPP Nakal, Jual BBM Subsidi ke Mobil Terlarang Antrian mobil-mobil tronton pengangkut kayu beroda 8 saat mengisi BBM bersubsidi jenis Biosolar (B30) di SPBU KM 5 Jl. Koridor RAPP, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Rabu malam (17/3).

 

GENTAONLINE.COM-Biosolar (B30) merupakan salah satu jenis kelompok BBM bersubsidi. Dalam pendistribusiannya, tentu menyasar kepada masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah. Hal itu sejalan dengan PP No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Diduga aturan tersebut dikangkangi oleh salah satu SPBU yang terletak di KM 5 Jl. Koridor RAPP, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Saat tengah melakukan pengisian BBM di SPBU bernomor 14.283.692 itu, Rabu malam, 17 Maret 2021 sekira pukul 22.50 WIB, wartawan gentaonline.com menyaksikan beberapa mobil 'Terlarang' jenis tronton pengangkut kayu dengan jumlah roda 8 diduga milik perusahaan yang sedang antri mengisi biosolar (B30).

Sebagaimana termaktub dalam PP No. 191 tahun 2014, salah satu poinnya menyebutkan "Konsumen yang berhak menggunakan biosolar (B30) bersubsidi ialah kendaraan bermotor umum, kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6". Artinya, kendaraan bermotor jenis apapun dengan jumlah roda lebih dari 6 tidak dibenarkan melakukan pengisian BBM bersubsidi, terlebih mobil angkutan hasil hutan, perkebunan dan pertambangan.

Wartawan coba memastikan kepada petugas pengisi BBM di SPBU tersebut apakah Biosolar itu masuk dalam kategori BBM subsidi, "Ya, kenapa bg?" singkatnya balik bertanya, Rabu (17/3).

Di tempat yang sama, wartawan coba memastikan apakah mobil-mobil angkutan kayu itu berasal dari PT. RAPP, namun tidak ada jawaban.

Humas SPBU 14.283.692 Apul Sihombing, SH.,MH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan kendaraan umum kecuali pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan yang rodanya lebih dari 6, "Artinya, hasil perkebunan dan pertambangan pun boleh memakai solar subsidi kecuali roda 6 keatas" ujarnya, Jum'at (19/3).

Terakhir, ia mengatakan bahwa di PP (191/2014-red) itu tidak tegas larangannya dan sanksinya apa. Larangan itu kepada Industri, bukan SPBU.

"Kalau kami di SPBU inikan gak perlu kami tanya pengangkut apa, pengangkut apa, gak mungkin semuanya kami tanya" pungkas Apul. (Redaksi)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat