MENU TUTUP

Jejak Digital Inkonsistensi PDIP Sikapi RKUHP Era SBY dan Jokowi

Selasa, 05 Juli 2022 | 09:09:32 WIB
Jejak Digital Inkonsistensi PDIP Sikapi RKUHP Era SBY dan Jokowi

GENTAONLINE.COM - Jejak digital terkait polemik pasal penghinaan presiden dalam RKUHP menunjukkan inkonsistensi sikap para politisi.

PDIP, yang dulu getol menolak pasal tersebut di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini justru mendukung pasal penghinaan presiden pada era Joko Widodo.

Sebut saja politisi dan mantan aktivis Budiman Sudjatmiko. Tangkapan layar pemberitaan berisi penolakan pasal penghinaan presiden yang disampaikan Budiman kini kembali beredar.

Dalam isinya, Budiman menilai usulan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP merupakan bukti pemerintah tidak siap dikritik.

Pernyataan Budiman tersebut termuat dalam pemberitaan republika.co.id 3 April 2013, atau di masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pernyataan serupa juga disampaikan politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari. Bahkan ia mengkritik keras pasal penghinaan presiden akan memunculkan politisi penjilat dengan menghidupkan kembali kebiasaan Orde Baru.

Masih dalam tangkapan layar yang kembali beredar, ada pula pernyataan mantan Jurubicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. mantan aktivis ini menyinggung pasal penghinaan presiden yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada tahun 2006, MK membatalkan pasal tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan putusan bernomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Pasal penghinaan presiden atau pemerintah sudah dibatalkan MK. Jadi tidak bisa dipakai lagi. Nebis in idem!," tutur Fadjroel dalam tulisannya di Twitter, tertanggal 6 Agustus 2015.

Namun kini, sikap kritis para politisi PDIP dan orang dekat Presiden Joko Widodo itu seakan berbeda 180 derajat. PDIP, sebagai pengusung utama pemerintahan Jokowi justru mlempem dan bahkan mendukung dimasukkannya pasal penghinaan presiden pada RKUHP.

Terbaru, politisi PDIP yang juga Ketua Komisi III DPR, Babang Wuryanto memastikan pasal penghinaan presiden masuk di draf RUU KUHP yang menjadi inisiatif pemerintah.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul bahkan “menantang” orang-orang yang menolak pasal penghinaan presiden agar menuntut ke Mahkamah Konstitusi.


“Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh tidak menuntut? Ya tentu boleh, bisa pakai kuasa hukum, atau dirinya sendiri juga boleh,” kata Bambang Wuryanto, Rabu (29/6).(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan