MENU TUTUP

Jejak Digital Inkonsistensi PDIP Sikapi RKUHP Era SBY dan Jokowi

Selasa, 05 Juli 2022 | 09:09:32 WIB
Jejak Digital Inkonsistensi PDIP Sikapi RKUHP Era SBY dan Jokowi

GENTAONLINE.COM - Jejak digital terkait polemik pasal penghinaan presiden dalam RKUHP menunjukkan inkonsistensi sikap para politisi.

PDIP, yang dulu getol menolak pasal tersebut di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini justru mendukung pasal penghinaan presiden pada era Joko Widodo.

Sebut saja politisi dan mantan aktivis Budiman Sudjatmiko. Tangkapan layar pemberitaan berisi penolakan pasal penghinaan presiden yang disampaikan Budiman kini kembali beredar.

Dalam isinya, Budiman menilai usulan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP merupakan bukti pemerintah tidak siap dikritik.

Pernyataan Budiman tersebut termuat dalam pemberitaan republika.co.id 3 April 2013, atau di masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pernyataan serupa juga disampaikan politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari. Bahkan ia mengkritik keras pasal penghinaan presiden akan memunculkan politisi penjilat dengan menghidupkan kembali kebiasaan Orde Baru.

Masih dalam tangkapan layar yang kembali beredar, ada pula pernyataan mantan Jurubicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. mantan aktivis ini menyinggung pasal penghinaan presiden yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada tahun 2006, MK membatalkan pasal tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan putusan bernomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Pasal penghinaan presiden atau pemerintah sudah dibatalkan MK. Jadi tidak bisa dipakai lagi. Nebis in idem!," tutur Fadjroel dalam tulisannya di Twitter, tertanggal 6 Agustus 2015.

Namun kini, sikap kritis para politisi PDIP dan orang dekat Presiden Joko Widodo itu seakan berbeda 180 derajat. PDIP, sebagai pengusung utama pemerintahan Jokowi justru mlempem dan bahkan mendukung dimasukkannya pasal penghinaan presiden pada RKUHP.

Terbaru, politisi PDIP yang juga Ketua Komisi III DPR, Babang Wuryanto memastikan pasal penghinaan presiden masuk di draf RUU KUHP yang menjadi inisiatif pemerintah.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul bahkan “menantang” orang-orang yang menolak pasal penghinaan presiden agar menuntut ke Mahkamah Konstitusi.


“Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh tidak menuntut? Ya tentu boleh, bisa pakai kuasa hukum, atau dirinya sendiri juga boleh,” kata Bambang Wuryanto, Rabu (29/6).(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar