MENU TUTUP

Umbar Predikat WTP Sejak Tahun 2005, Ahyudin Klaim Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT

Kamis, 14 Juli 2022 | 09:35:18 WIB
Umbar Predikat WTP Sejak Tahun 2005, Ahyudin Klaim Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT

GENTAONLINE.COM - Usai menjalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, mantan Presidne Aksi Ceoat tanggap Ahyudin menegaskan bahwa laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 hingga 2020 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

ernyataan itu disampaikan Ahyudin usai menjalani panggilan penyidik untuk keempat kalinya. Ia diperiksa sejak Rabu (13/7) mulai pukul 13.00-23.16 WIB. Ayudin mengaku ditanya penyidik seputar laporan keuangan lembaga filantropi ACT.

"Jadi hari ini salah satu yang ditanyakan itu adalah soal laporan keuangan ACT," kata Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/).


Menyinggung laporan mendapat predikat WTP, Ahyudin menyatakan bahwa bisa dipastikan praktik keuangan ACT selama ini dilakukan sangat sulit ada penyimpangan.

"Kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau keluarkan hasil predikat dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan," tegas Ahyudin.

Bagi Ahyudin, audit ACT yang dilakukan kantor akuntan publik telah menjalankan standar pengeloaan keuangan yang bisa mencegah dilakukannya tindakan penyalahgunaan.

Selain Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Hajar menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB hinga 23.22 WIB.


Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewangan dana umat yang dilakukan ACT. Salah satu yang disidik Bareskrim yakni terkait dana Rp 135 Miliar dari Boieng yang diperuntukkan bagi keluarga kecelakaan pesawat Lion bernomor JT-610.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan