MENU TUTUP

Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Pusat Perbelanjaan Senayan City

Jumat, 22 Juli 2022 | 08:51:47 WIB
Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Pusat Perbelanjaan Senayan City

GENTAONLINE.COM - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif. Bahkan, penangkapan yang dilakukan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis (21/7) itu, melibatkan tiga personel Polwan.

 

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan, dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka," ungkap Shinto dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Selain itu, kata Shinto, penyidik yang melakukan penangkapan tersangka Nikita Mirzani dipastikan mengedepankan sifat humanis. Sehingga, pada saat menjemput paksa tersangka yang merupakan seorang wanita itu, penyidik mengutamakan peran dari Polwan.

Menurut Shinto, pertimbangan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani, karena yang bersangkutan cenderung tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Padahal penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung

"Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7) namun tersangka juga tidak hadir di depan penyidik," tutur Shinto.

Lebih lanjut, Shinto mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07). Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca-menerima penetapan izin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," kata Shinto. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan