MENU TUTUP

Jadi Calo Surat Antigen Palsu, Oknum Petugas Avsec Bandara Soetta Ditangkap Polisi

Sabtu, 26 Februari 2022 | 09:21:11 WIB
Jadi Calo Surat Antigen Palsu, Oknum Petugas Avsec Bandara Soetta Ditangkap Polisi

GENTAONLINE.COM - Polisi mengamankan dua oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Keduanya ditangkap karena menjadi calo jasa pembuatan surat antigen.


Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Sigit Dany Setiono mengatakan kedua pelaku palsu berinisial MSF dan S.

"Mereka masih satu komplotan, jadi bekerjasama sebagai yang mencari pelanggan untuk membuat surat antigen palsu," ujar Sigit seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (25/2).


Sigit mengungkapkan, kedua oknum tersebut mencari calon penumpang pesawat yang terlihat tengah terburu-buru dan tidak ingin menunggu melakukan swab antigen.

"Jadi mereka tawarkan, bisa dapat surat keterangan negatif Covid-19 tanpa perlu tes klinis," ujar Sigit.

Jika sudah mendapatkan pelanggan, Oknum tersebut akan menghubungi tersangka lain, yakni HF yang merupakan oknum PHL Protokol Manado.

"Selanjutnya, tersangka HF ini menghubungi tersangka lain yaitu AR, nanti AR ini yang mengedit surat antigen palsu," jelasnya.

Sigit menuturkan, surat antigen palsu yang dibuat AR tersebut bisa masuk ke dalam akun PeduliLindungi milik pelanggan.

Padahal, untuk bisa mengunggah surat keterangan antigen hanya bisa dilakukan oleh klinik yang ada di daftar Kemenkes.

"Dugaan sementara ada oknum klinik di sekitar Bandara Soetta yang terlibat dalam aktivitas ini, yang pasti tersangka punya akses ke dalam aplikasi PeduliLindungi, akan terus kita dalami apakah ada legal akses," tuturnya.

Adapun para tersangka mematok harga Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu perlembar surat antigen palsu yang dibuatnya tersebut. Harga tersebut sudah termasuk mengunggah ke aplikasi PeduliLindungi.

"Mereka sudah beraksi sekitar 5 bulan, jadi keuntungan diperkirakan Rp. 60juta," jelasnya.

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP, pasal 268 ayat (1) KUHP, dan Pasal 93 juncto pasal  9 Ayat 1 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Sigit(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat