MENU TUTUP

Terbukti Beri Fee Rp 1,95 M Ke Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 20 April 2021 | 11:13:55 WIB
Terbukti Beri Fee Rp 1,95 M Ke Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Dituntut 4 Tahun Penjara

GENTAONLINE.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU), Ardian Iskandar Maddanatja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Ardian terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial. 

Pemberian itu dilakukan melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos. 

"Menyatakan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4). 

Ardian disebut memberikan uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT TAU sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020. 

Ardian dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan