MENU TUTUP

Penjelasan Kapolri soal Rekayasa Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:38:22 WIB
Penjelasan Kapolri soal Rekayasa Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

GENTAONLINE.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus tidak menemukan fakta baku tembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia menyebut peristiwa yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Salah satunya dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan sauadara RE atas perintah FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

Menurut Sigit, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa penembakan, Sambo kemudian menembak dinding rumah dinasnya dengan pistol milik Brigadir J.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," katanya.

 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan total ada empat tersangka dalam kasus itu.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Sambo. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas," kata dia.

 

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat