MENU TUTUP

Bolehkan Bekas Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024, Apa Dasar Aturan KPU?

Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:14:42 WIB
Bolehkan Bekas Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024, Apa Dasar Aturan KPU?

GENTAONLINE.COM - Dasar hukum yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota DPR dan DPRD pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diperjelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, di dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur syarat untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD, salah satunya terbebas dari tindak pidana dalam batas waktu tertentu.

"Di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/8).


Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memaparkan, dalam Pasal 45A PKPU 31/2018 telah mempertegas status bakal calon anggota DPR atau DPRD yang merupakan bekas koruptor mejadi memenuhi syarat, dari awalnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 20/2018.

"Norma ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari Putusan MA (Mahkamah Agung)," sambungnya.

Karena itu, Idham menegaskan bahwa norma yang membolehkan bekas nadarapidana tindak pidana korupsi bukanlah tanpa dasar hukum yang jelas. Melainkan, mengacu pada Putusan MA pada tahun 2018 lalu.

"Putusan MA atas judicial review itu bersifat final dan mengikat," demikian Idham.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran