MENU TUTUP

GRANAT Riau minta para Penegak Hukum wajib memberikan Hukuman Mati bagi oknum anggota Polri.

Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:56:18 WIB
GRANAT Riau minta para Penegak Hukum wajib memberikan Hukuman Mati bagi oknum anggota Polri.

Pekan Baru Genta Online com Terkait pengungkapan /penangkapan peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi sejumlah 1.035 butir oleh Ditresnarkoba Polda Riau yang terjadi di Jl. Tegalega Dumai persisnya di rumah kediaman seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Propam Polres Dumai inisial Aipda HJ dan di 2 tempat terpisah lainnya dengan pelaku seluruhnya berjumlah 5 orang.

Menurut sumber yang layak dipercaya 2 orang dari 5 pelaku sdh dilepas alasan tidak ditemukan keterlibatannya.

Kejadian ini sangat disesalkan semua pihak, apalagi saat ini sedang viral di semua media cetak dan elektronik nama baik dan citra polri tercoreng dimata rakyat Indonesia dan dunia internasional akibat kejadian tragis yang melibatkan beberapa orang oknum anggota dan pejabat tinggi polri.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Riau dan meminta kepada para penegak hukum secara bersama-sama wajib memberikan Hukuman maksimal atau Pidana Mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya kepada oknum Aipda HJ anggota polri yang patut diduga terlibat peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi di Dumai.

Hukuman ini wajar diberikan karena pelaku sedang berdinas aktif di Kepolisian Negara RI dan hal ini perintah tegas Kapolri Jenderal Sigit Prasetio, yang nantinya diharapkan mampu membuat efek jera dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di tanah air tercinta ini, ucap Pengacara senior dan mantan anggota DPRD Riau minta bandar ini harus hukum mati dan harus di pecat dari kedinasan polri kepada para awak media.

(Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan