MENU TUTUP

Pemprov Berhentikan Sementara 4 Pegawai DLHK Riau

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:01:52 WIB
Pemprov Berhentikan Sementara 4 Pegawai DLHK Riau

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberhentikan sementara empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan.

Keempat pegawai itu ditangkap petugas kepolisian diduga melakukan pemerasan kepada pemilik alat berat di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7/2022) lalu.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada, media Ahad (28/8/2022).

Ikhwan mengatakan, diberhentikannya untuk sementara empat oknum PNS DLHK Riau tersebut, setelah pihaknya mendapatkan bukti surat penetapan tersangka dan penahanan empat PNS tersebut dari pihak kepolisian.

"Kami sudah berhentikan sementara empat ASN DLHK Riau itu. Hal itu kami lakukan setelah menerima surat dari pihak kepolisian," kata Ikhwan.

Untuk status keempat ASN tersebut, lanjut Ikhwan, pihaknya masih menunggu hasil persidangan di pengadilan. Hasil dari persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang akan dijadikan acuan untuk menentukan nasib keempat ASN tersebut.

"Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, baru akan ditindaklanjuti lagi. Apakah akan diberhentikan tetap dari status pegaawai atau seperti apa, itu nantinya," tegasnya.

Meski demikian, Ikhwan menjelaskan, sesuai dengan aturan, jika ASN tersebut tersangkut masalah tindak pidana korupsi, maka dapat langsung diberhentikan dari status pegawai.

"Kalau tersangkut pidana umum, ada ketentuannya di atas hukuman penjara dua tahun baru bisa diproses pemberhentiannya," pungkasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan