MENU TUTUP

Istri Ferdy Sambo Dicekal Pergi ke Luar Negeri

Kamis, 01 September 2022 | 09:07:53 WIB
Istri Ferdy Sambo Dicekal Pergi ke Luar Negeri

GENTAONLINE.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi mencekal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpergian ke luar negeri, setelah statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pencekalan Putri ini sudah keluar sejak 23 Agustus 2022 yang lalu.

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8).

Pencekalan Putri Candrawathi, kata I Nyoman merupakan permintaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, belum ditahannya Putri lantaran alasan kesehatan. Meski tak ditahan, Polisi juga akan mencegah Putri Candrawathi melakukan komunikasi dengan pihak luar. Penyidik telah melakukan antisipasi mencegah tersangka melakukan sejumlah upaya untuk kabur dari jerat hukum.

"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya," kata Dedi.

Putri merupakan tersangka kelima dari kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Putri, ada empat orang yang juga menjadi tersangka lainnya seperti Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan