MENU TUTUP

Masih Butuh Pendalaman, KPK Perpanjang Penahanan Hakim Itong 40 Hari ke Depan

Kamis, 10 Februari 2022 | 08:38:11 WIB
Masih Butuh Pendalaman, KPK Perpanjang Penahanan Hakim Itong 40 Hari ke Depan

GENTAONLINE.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) hingga 40 hari ke depan.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Tim penyidik kemudian telah memperpanjang masa penahanan tersangka IIH dkk untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (9/2).


Untuk Hakim Itong kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Selanjutnya untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dan tersangka Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, Hakim Itong terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dua orang lainnya yaitu, Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya; dan Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam tangkap tangan itu, lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan uang diduga suap sebesar Rp 140 juta yang merupakan tanda jadi awal bahwa Hakim Itong nantinya akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Dalam perkaranya, Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Dalam permohonan itu, diduga ada kesepakatan antara tersangka Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi dari Rp 1,3 miliar, tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan tersangka Hendro.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar