MENU TUTUP

Masih Butuh Pendalaman, KPK Perpanjang Penahanan Hakim Itong 40 Hari ke Depan

Kamis, 10 Februari 2022 | 08:38:11 WIB
Masih Butuh Pendalaman, KPK Perpanjang Penahanan Hakim Itong 40 Hari ke Depan

GENTAONLINE.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) hingga 40 hari ke depan.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Tim penyidik kemudian telah memperpanjang masa penahanan tersangka IIH dkk untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 9 Februari 2022 sampai dengan 20 Maret 2022," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (9/2).


Untuk Hakim Itong kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Selanjutnya untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dan tersangka Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, Hakim Itong terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dua orang lainnya yaitu, Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya; dan Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam tangkap tangan itu, lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan uang diduga suap sebesar Rp 140 juta yang merupakan tanda jadi awal bahwa Hakim Itong nantinya akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Dalam perkaranya, Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Dalam permohonan itu, diduga ada kesepakatan antara tersangka Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi dari Rp 1,3 miliar, tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan tersangka Hendro.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan