MENU TUTUP

FH Unilak Teken MoU dan MoA Bersama LPSK RI

Rabu, 06 Desember 2017 | 23:15:11 WIB
FH Unilak Teken MoU dan MoA Bersama LPSK RI

GENTAONLINE.COM-Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Provinsi Riau dan Fakultas Hukum Unilak meneken Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Gedung Pustaka Unilak, Pekanbaru, Selasa, 5 Desember 2017.

Turut hadir Rektor Unilak, Dr Hj Hasnati SH MH, Wakil Rektor II Unilak Ermina Sari STP MSc, Wakil Rektor III Unilak Dr Eddy Asnawi MHum, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unilak Dr H Iriansyah SH MH dan Ketua LPSK RI DR Abdul Haris Semendawai SH LLM.

Rektor Unilak Dr Hj Hasnati SH MH menyampaikan, kerjasama ini adalah inisiasi dari FH Unilak. "Jadi di sini LPSK RI MoU dengan Unilak dan MoA dengan FH Unilak. Kerjasama ini dapat dimanfaatkan civitas akademika khususnya fakultas hukum, untuk pengembangan kedepannya" tutur Hasnati.

"Kegiatan ini juga bersempena dengan kuliah umum yang mengangkat tema (Peranan LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban di Indonesia) dengan narasumber DR Abdul Haris Semendawai SH LLM Ketua LPSK RI" imbuhnya.

Kami LPSK RI sangat senang dan menyambut baik dengan adanya kerjasama ini, akan sedikit banyak mahasiswa yang mengetahui apa itu LPSK dan tugasnya. "Dan saya sangat senang diberikan kesempatan menjadi narasumber di kuliah umum ini. Dalam kesempatan ini saya memberikan pengetahuan berbagai aturan perkembangan hukum pidanan yang banyak belum diketahui oleh masyarakat, dan materi lainnya. Kedepannya Unilak dan Fakultas Hukum Unilak bisa jadi mitra kerja dimasa akan datang dalam bentuk aktifitas yang diajarkan melalui perkuliahan" ungkap Ketua LPSK RI DR Abdul Haris Semendawai SH LLM.

Dekan Fakultas Hukum Dr H Iriansyah SH MH meyampaikan, untuk menambah wawasan mahasiswa, kami mengajak LPSK RI bekerjasama melalui MoA dan MoU ini. Sebelumnya kami juga ada bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan dalam rangka untuk mengembangkat riset dan pengetahuan dan kerjasama dengan pihak lainnya.

"Untuk mempertahankan akreditasi A Fakultas Hukum Unilak saat ini, kami akan terus berupaya melakukan banyak kegiatan dan kerjasama. Seperti kerjasama dengan pihak LPSK RI ini salah satunya, untuk menambah ilmu dan wawasan kepada staff pengajar serta mahasiswa. Semoga dengan diadakan kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi semua pihak dari LPSK RI, Unilak, Fakultas Hukum Unilak beserta mahasiswanya" terang Iriansyah menutup. (rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat