MENU TUTUP

FH Unilak Teken MoU dan MoA Bersama LPSK RI

Rabu, 06 Desember 2017 | 23:15:11 WIB
FH Unilak Teken MoU dan MoA Bersama LPSK RI

GENTAONLINE.COM-Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Provinsi Riau dan Fakultas Hukum Unilak meneken Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Gedung Pustaka Unilak, Pekanbaru, Selasa, 5 Desember 2017.

Turut hadir Rektor Unilak, Dr Hj Hasnati SH MH, Wakil Rektor II Unilak Ermina Sari STP MSc, Wakil Rektor III Unilak Dr Eddy Asnawi MHum, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unilak Dr H Iriansyah SH MH dan Ketua LPSK RI DR Abdul Haris Semendawai SH LLM.

Rektor Unilak Dr Hj Hasnati SH MH menyampaikan, kerjasama ini adalah inisiasi dari FH Unilak. "Jadi di sini LPSK RI MoU dengan Unilak dan MoA dengan FH Unilak. Kerjasama ini dapat dimanfaatkan civitas akademika khususnya fakultas hukum, untuk pengembangan kedepannya" tutur Hasnati.

"Kegiatan ini juga bersempena dengan kuliah umum yang mengangkat tema (Peranan LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban di Indonesia) dengan narasumber DR Abdul Haris Semendawai SH LLM Ketua LPSK RI" imbuhnya.

Kami LPSK RI sangat senang dan menyambut baik dengan adanya kerjasama ini, akan sedikit banyak mahasiswa yang mengetahui apa itu LPSK dan tugasnya. "Dan saya sangat senang diberikan kesempatan menjadi narasumber di kuliah umum ini. Dalam kesempatan ini saya memberikan pengetahuan berbagai aturan perkembangan hukum pidanan yang banyak belum diketahui oleh masyarakat, dan materi lainnya. Kedepannya Unilak dan Fakultas Hukum Unilak bisa jadi mitra kerja dimasa akan datang dalam bentuk aktifitas yang diajarkan melalui perkuliahan" ungkap Ketua LPSK RI DR Abdul Haris Semendawai SH LLM.

Dekan Fakultas Hukum Dr H Iriansyah SH MH meyampaikan, untuk menambah wawasan mahasiswa, kami mengajak LPSK RI bekerjasama melalui MoA dan MoU ini. Sebelumnya kami juga ada bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan dalam rangka untuk mengembangkat riset dan pengetahuan dan kerjasama dengan pihak lainnya.

"Untuk mempertahankan akreditasi A Fakultas Hukum Unilak saat ini, kami akan terus berupaya melakukan banyak kegiatan dan kerjasama. Seperti kerjasama dengan pihak LPSK RI ini salah satunya, untuk menambah ilmu dan wawasan kepada staff pengajar serta mahasiswa. Semoga dengan diadakan kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi semua pihak dari LPSK RI, Unilak, Fakultas Hukum Unilak beserta mahasiswanya" terang Iriansyah menutup. (rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid