MENU TUTUP

WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN SOSIALISASI TENTANG JKN

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:25:58 WIB
WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN SOSIALISASI TENTANG JKN

Gentaonline.com - Pekanbaru.

Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN dengan tema “Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN”.

Turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kapusdokkes Polri Brigjen Asep Hendradiana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Perwakilan KPK RI.

Bahwa dalam penyampaiannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjelaskan tindak pidana korupsi yaitu tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga tindak pidana korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjelaskan menurut Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Peserta, BPJS Kesehatan, Faskes atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia obat dan alat kesehatan dan juga pemangku kepentingan lain, dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dilakukan Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana. Dalam hal ini Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).


Pekanbaru, 26 Oktober 2022 Kasi Penkum Kejati Riau


dto


BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid