MENU TUTUP

Hukuman Mati layak untuk 12 Orang Sindikat Bandar Narkotika Jaringan Internasional

Selasa, 06 Desember 2022 | 20:11:43 WIB
Hukuman Mati layak untuk 12 Orang Sindikat Bandar Narkotika Jaringan Internasional

Pekan Baru Genta Online Com 
Press Conference hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 bertempat di halaman Polda Riau tentang Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 91 Kg dan Ganja Kering 25 Kg yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Dirnarkoba Polda Riau dari 3 lokasi yang berbeda dengan 12 orang Tersangka.

Jaringan Bandar Sindikat internasional ini berhasil diungkap dari 3 lokasi yaitu dari Jl.Perawat Siak, Jl. Sungai Pakning Bengkalis dan Pintu Tol Pekanbaru-Dumai.

Press Conference yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda Riau menyebutkan dalam kurun waktu 11 bulan bertugas sebagai Kapolda Riau sudah hampir 800 Kg Narkotika jenis Shabu yang berhasil ditangkap.

Prestasi tersebut di Apresiasi dan diberi penghargaan yang setinggi tingginya oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Riau Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H sebagai wujud komitmen jajaran Polda Riau untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan komitmen untuk menyatakan Perang terhadap Narkotika ini harus terus di tingkatkan untuk memutus mata rantai Jaringan peredaran gelap Narkotika antara lain dengan meningkatkan dan memperketat pengawasan di jalur laut dan di sepanjang pesisir pantai di Riau yang tersebar dan terbuka di wilayah perairan dan banyaknya Pelabuhan Tikus sehingga memudahkan masuknya barang haram itu dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur perairan di Provinsi Riau.

Freddy juga minta kepada Penyidik Kepolisian, ditingkat Penuntutan Kejaksaan maupun dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan agar aparat penegak hukum komit dan saling bersinerji satu dengan lainnya dan terhadap ke-12 orang Tersangka tersebut Wajib Hukumnya diberi hukuman maksimal yaitu Hukuman Mati agar ada efek jera khususnya kepada warga masyarakat lainnya untuk tidak main-main dan tidak terlibat Jaringan Narkotika dan terhadap Barang Bukti Narkotika Shabu 91 Kg dan Ganja Kering 25 Kg sesuai dengan aturan hukum kalau sudah selesai untuk kepentingan pemeriksaan harus segera dimusnahkan dan jajaran aktifis GRANAT Riau akan terus memantau dan mengawasi proses hukum tersebut hingga vonis Majelis Hakim nantinya, ujar Pengacara senior dan mantan Anggota DPRD Riau ini kepada awak media.tutup ( Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat