MENU TUTUP

Hukuman Mati layak untuk 12 Orang Sindikat Bandar Narkotika Jaringan Internasional

Selasa, 06 Desember 2022 | 20:11:43 WIB
Hukuman Mati layak untuk 12 Orang Sindikat Bandar Narkotika Jaringan Internasional

Pekan Baru Genta Online Com 
Press Conference hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 bertempat di halaman Polda Riau tentang Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 91 Kg dan Ganja Kering 25 Kg yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Dirnarkoba Polda Riau dari 3 lokasi yang berbeda dengan 12 orang Tersangka.

Jaringan Bandar Sindikat internasional ini berhasil diungkap dari 3 lokasi yaitu dari Jl.Perawat Siak, Jl. Sungai Pakning Bengkalis dan Pintu Tol Pekanbaru-Dumai.

Press Conference yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda Riau menyebutkan dalam kurun waktu 11 bulan bertugas sebagai Kapolda Riau sudah hampir 800 Kg Narkotika jenis Shabu yang berhasil ditangkap.

Prestasi tersebut di Apresiasi dan diberi penghargaan yang setinggi tingginya oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Riau Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H sebagai wujud komitmen jajaran Polda Riau untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan komitmen untuk menyatakan Perang terhadap Narkotika ini harus terus di tingkatkan untuk memutus mata rantai Jaringan peredaran gelap Narkotika antara lain dengan meningkatkan dan memperketat pengawasan di jalur laut dan di sepanjang pesisir pantai di Riau yang tersebar dan terbuka di wilayah perairan dan banyaknya Pelabuhan Tikus sehingga memudahkan masuknya barang haram itu dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur perairan di Provinsi Riau.

Freddy juga minta kepada Penyidik Kepolisian, ditingkat Penuntutan Kejaksaan maupun dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan agar aparat penegak hukum komit dan saling bersinerji satu dengan lainnya dan terhadap ke-12 orang Tersangka tersebut Wajib Hukumnya diberi hukuman maksimal yaitu Hukuman Mati agar ada efek jera khususnya kepada warga masyarakat lainnya untuk tidak main-main dan tidak terlibat Jaringan Narkotika dan terhadap Barang Bukti Narkotika Shabu 91 Kg dan Ganja Kering 25 Kg sesuai dengan aturan hukum kalau sudah selesai untuk kepentingan pemeriksaan harus segera dimusnahkan dan jajaran aktifis GRANAT Riau akan terus memantau dan mengawasi proses hukum tersebut hingga vonis Majelis Hakim nantinya, ujar Pengacara senior dan mantan Anggota DPRD Riau ini kepada awak media.tutup ( Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan