MENU TUTUP

HARI PERTAMA PASCA LIBUR LEBARAN, PELAYANAN PUBLIK DI KEJATI RIAU BERJALAN NORMAL.

Rabu, 26 April 2023 | 20:44:43 WIB
HARI PERTAMA PASCA LIBUR LEBARAN, PELAYANAN PUBLIK DI KEJATI RIAU BERJALAN NORMAL.

PEKANBARU GENTA ONLINE COM _ Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah kembali masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa pasca cuti bersama Lebaran Idulfitri 1444 H/2023. Pelayanan publik juga dipastikan telah dibuka.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Umumnya, waktu tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan mudik ke kampung halaman.

Untuk menghindari lonjakan arus balik, pemerintah mengimbau agar masyarakat menunda atau memundurkan jadwal kembali ke kota asal setelah tanggal 25 April.

Di hari pertama pasca libur Lebaran tersebut, hampir seluruh pegawai Kejati Riau telah masuk kantor. Mereka pun bekerja seperti biasa, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tetap masuk dan kerja (seperti) biasa," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi, Rabu (26/4).

Tingkat kehadiran pegawai di Korps Adhyaksa itu cukup menggembirakan. Libur panjang telah dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa kembali bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

"(Seluruh pegawai hadir) minus yang cuti. Yang tidak cuti, masuk semua," sebut mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

"Intinya (bekerja) normal," sambung Jaksa bergelar Raden Mahmud Sinardirasa itu memungkasi.

Diketahui, pegawai Kejati Riau berjumlah 229 orang. Itu terdiri dari Jabatan Struktural, Jaksa Fungsional dan Pegawai Tata Usaha.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 203 orang pegawai telah masuk dan bekerja. "Sebanyak 25 orang cuti tahunan, dan 1 orang cuti bersalin," singkat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Sebelumnya, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat menunda atau memundurkan jadwal kembali ke kota asal setelah tanggal 25 April.

Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN serta pegawai swasta, yang dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing dengan memberikan cuti tambahan atau cuti lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah penumpukan kendaraan dan kemacetan di jalan raya selama masa arus balik. tutup ( Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat