MENU TUTUP

Jaksa Agung Muda Tindak lanjuti Pidana Umum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Selasa, 31 Januari 2023 | 14:24:38 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak lanjuti Pidana Umum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Gentaonline.com - DKI Jakarta.
Selasa 31 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. 
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka HERY SETIAWAN Als. HERMON dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor LAB: 10307/NNF/2022 tanggal 10 November 2022, Tersangka HERY SETIAWAN Als. HERMON positif menggunakan narkotika jenis methamfetamina (sabu-sabu). 
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
Tersangka positif (+) menggunakan narkotika yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine;
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
Tersangka tidak pernah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara;
Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;
Sudah ada hasil asesmen dari BNN Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap Tersangka layak untuk direhabilitasi.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek 

Jakarta, 31 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid