MENU TUTUP

Kata Saksi Ahli, Penunjukan Vendor Bansos Covid-19 Adalah Kewenangan Penuh PPK

Kamis, 08 April 2021 | 10:21:20 WIB
Kata Saksi Ahli, Penunjukan Vendor Bansos Covid-19 Adalah Kewenangan Penuh PPK

GENTAONLINE.COM - Mekanisme penunjukan langsung vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kewenangan penuh pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam keadaan darurat, PPK bisa menunjuk langsung vendor agar barang tersebut bisa diperoleh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Demikian pandangan ahli hukum bidang pengadaan barang dan jasa dari Universitas Trisakti, Anna Maria Tri Anggraini saat dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Hari Van Sidabuke di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/4).

“PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan seseorang menjadi vendor (pengadaan barang dan jasa),” jelas Anna. 

Adapun PPK pengadaan barang/jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dijabat Mateus Joko Santoso (MJS) yang juga berstatus terdakwa. 

Saksi ahli menjelaskan, keadaan darurat seperti pandemi corona, PPK bisa menggunakan diskresi untuk menunjukkan secara langsung vendor pengadaan barang, terutama barang kebutuhan masyarakat.

“PPK dalam keadaan darurat akan mengusahakan segala cara untuk memilih atau menentukan seorang vendor yang mempunyai kemampuan sehingga tujuan pengadaan barang dalam bentuk sembako dapat terlaksana agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi,” lanjutnya. 

Namun demikian, hal itu bisa dilakukan bukan tanpa pertimbangan. Sedikitnya ada tiga aspek yang perlu diperhatikan sebelum menunjuk langsung vendor, yakni kemampuan dasar (permodalan), pengalaman (apakah pernah atau sedang mengerjaan pengadaan barang sejenis di kementerian atau lembaga lain) dan memenuhi kualifikasi, yakni kualifikasi administrasi, kualifikasi teknik, dan kualifikasi harga.

“Ukuran yang dipakai PPK secara umum adalah kemampuan dasar, ini terkait dengan aspek permodalan dan kedua biasanya dicarikan bahwa dia sudah berpengalaman untuk pengadaan barang sejenis,” urainya. 

Kuasa Hukum Juliari Batubara, Dion Pongkor juga sebelumnya menyoroti peran PPK MJS dalam pengadaan barang bansos sembako untuk penanganan Covid-19. Dion menduga MJS berbohong soal pungutan fee bansos Covid-19. 

Ia juga menduga pungutan fee bansos hanya permainan untuk kepentingan pribadi MJS tanpa sepengetahuan Juliari sebagai Menteri Sosial RI. 

"MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas (Juliari)," ujar Dion beberapa waktu lalu.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat