MENU TUTUP

Soal Kelebihan Bayar Proyek Jalan Mahato-Simpang Manggala TA 2020 Belum Ditindak Lanjuti, ini Kata Dinas PUPRPKPP Riau

Rabu, 05 April 2023 | 18:00:00 WIB
Soal Kelebihan Bayar Proyek Jalan Mahato-Simpang Manggala TA 2020 Belum Ditindak Lanjuti, ini Kata Dinas PUPRPKPP Riau Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKPP Riau Zulfahmi

GENTAONLINE.COM-Terkait berita yang beredar soal Dugaan Temuan BPK Riau/kelebihan bayar pada Proyek Jalan Mahato-Simpang Manggala TA 2020 Belum Ditindak Lanjuti, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Zulfahmi mengatakan hal itu sudah selesai.

"Sudah selesai itu. Sudah dibayarkan semua minggu kemaren" sebut Fahmi, Rabu (5/4).

Dijelaskan nya, dari total Rp. 460 juta lebih temuan BPK Tahun 2020 lalu, sebagaimana diberitakan gentaonline.com pada Senin (27/3) dengan judul 'Temuan BPK Riau pada Proyek Jalan Mahato-Simpang Manggala TA 2020 Diduga Belum Ditindak Lanjuti, Kadis PUPR Riau Bungkam', Fahmi mengatakan sisa kurang lebih Rp. 200 juta. "Itulah takut Pak Kadis kemaren baca berita awak tu. Langsung dipanggil kontraktornya dan diselesaikan minggu kemaren" ujar Fahmi.

Namun, saat wartawan ingin melihat data/bukti pembayaran yang dipegang nya, Fahmi menolak. "Tidak bisa, ini data internal kami. Itu kan ada data dari BPK Riau, silahkan tanya langsung ke sana (BPK Riau-red)" kata Fahmi.

Terpisah, aktivis Kaukus Global Transparansi (Kagotra) Riau Kenedy Santossa menilai jawaban Kabid Bina Marga Zulfahmi belum memuaskan. Dikatakan nya, jika merujuk Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010, pasal 3 ayat 3 disebutkan temuan/rekomendasi BPK wajib diselesaikan maksimal 60 hari kerja. "Artinya, ada waktu sekitar 2 bulan untuk menyelesaikan sejak LHP BPK terbit. Lah kalau kata Zulfahmi baru dibayar minggu kemaren, berarti kan sudah 2 tahun, karena LHP terbit 2021. Ini ada apa ?" Pungkasnya.

Ia juga menyayangkan keterangan Zulfahmi yang tidak disertai data.

"Kalau memang betul sudah dibayar, seharusnya disertakan data nya. Waktunya, bukti bayarnya, atau minimal kan bisa diperlihatkan bukti penyampaian ke BPK bahwa itu sudah diselesaikan. Kalau sekedar ngomong udah selesai tapi tak ada pembuktian nya, ya anak SD juga bisa" tutup Edy, sapaan akrabnya. (TIM)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan