MENU TUTUP
GALERI FOTO

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kunlap Proyek Mangkrak Jalan Lingkar 70

Rabu, 16 Desember 2020 | 14:48:16 WIB
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kunlap Proyek Mangkrak Jalan Lingkar 70 Rombongan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan kunlap ke proyek jalan lingkar.

GENTAONLINE.COM - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan jalan lingkar 70 atau jalan auto ring road yang berada di kawasan Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (16/12/2020).

Rombongan memastikan kondisi proyek multiyears yang tak kunjung rampung tersebut dan menduga telah terjadi kesalahan dalam perencanaan dalam kegiatan pekerjaan yang menelan anggaran daerah Rp156 miliar, dikerjakan sejak 2018 hingga kini baru terselesaikan 37 persen.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang berdiri dan luar ruangan

Teks : Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan kunlap ke proyek jalan lingkar.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH dalam kunjungan ini mengatakan bahwa ada dugaan terjadi kesalahan dalam perencanaan pembangunan, sehingga proyek tersebut mangkrak.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri

Teks : Kepala Dinas Pertanahan menunjukkan peta kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan kunlap ke proyek jalan lingkar.

"Dimana-mana berdasarkan Undang Undang Agraria, pembangunan proyek bisa berjalan setelah urusan pembebasan lahan rampung dikerjakan sekitar 80 persen. Kalau ini kan tidak, pembebasan lahan dan pengerjaan proyek sejalan dilakukan, makanya jadi terbentur. Saya menduga terjadi kesalahan pada perencanaan awalnya sehingga proyek jalan lingkar tidak kunjung selesai," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH dalam kunjungan tersebut, seperti dikutip iniriau.com.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri

Teks : Kepala Dinas Pertanahan menunjukkan peta kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan kunlap ke proyek jalan lingkar.

Kunlap Komisi I ini juga melibatkan Dinas Pertanahan dan Camat Tenayan Raya

Sebelumnya Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP menolak menandatangani pengsesahan addendum proyek jalan lingkar 70 karena dinilai banyak kejanggalan. Pengesahan addendum akhirnya tetap dijalankan dengan catatan tidak ada penambahan dana melainkan hanya penambahan waktu selama 8 bulan kedepan.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang berdiri dan luar ruangan

Teks : Kepala Dinas Pertanahan menunjukkan peta kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan kunlap ke proyek jalan lingkar.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang berdiri, orang berjalan dan luar ruangan

Teks : Rombongan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan kunlap ke proyek jalan lingkar.

 

Gambar mungkin berisi: 1 orang, berdiri dan luar ruangan

Teks : Tampak rombongan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan kunlap ke proyek jalan lingkar. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan