MENU TUTUP

Jaksa harus berani terapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo.

Sabtu, 17 Juni 2023 | 11:13:52 WIB
Jaksa harus berani terapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo.

Jaksa  harus semakin memperluas penyidikan,  fungsi penyidikan jaksa dalam tindak pidana efektif dan terukur selanjutnya  jaksa harus berani terapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo.

KUALITAS penegakan hukum melalui penyidikan kejaksaan menunjukkan peran nyata keberhasilan jaksa dalam sistem peradilan pidana lebih khusus fungsinya  dalam penyidikan , dimana diketahui setelah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo, Kejaksaan Agung kini tetapkan kembali seorang tersangka, yaitu Yusriki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, yang juga salah satu ketua komite di Kadin.

Terkait hal ini  jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya , termasuk pelacakan asal usul uang dan aliran uang  guna mengetahui tipologi kejahatannya apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu , mengunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsi nya termasuk pihak pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Sehingga dari pelecakan asal usul dan aliran uang  terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang termasuk pengimemntasian peran nyata dan urgensi  jaksa dalam sistem peradilan pidana,  terkait kemampuan penyidikan jaksa untuk menarik peristiwa ini dalam TPPU ,  termasuk dalam hal ini keberanian jaksa yang telah berhasil melakukan penetapan para tersangka yang di kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang harus dinyatakan sebagai kejahatan asal.

selanjutnya adalah penting dan diharapkan Jaksa  dapat menemukan peristiwa tindak pidana pencucian uang mengingat nilai uang yang dikorupsi sangat besar, karena dengan diterapkan Undang undang pencucian uang tentu  akan " melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu  terjadinya korupsi di korupsi Bakti KOMINFO.

Penulis : Azmi Syahputra 

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan