MENU TUTUP

Tidak ada PBG, Pemkab Kampar Diminta Stop Pembangunan Mutiara Karmila 2.

Ahad, 03 Desember 2023 | 15:56:12 WIB
Tidak ada PBG, Pemkab Kampar Diminta Stop Pembangunan Mutiara Karmila 2.

 

Pekanbaru, Genta Online Com  Pemerintah Kabupaten Kampar diminta untuk menghentikan kegiatan pembangunan Perumahan Mutiara Karmila 2 yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rumah Bersubsidi type 36/96 yang terletak di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ini diduga tidak sesuai spesifikasinya, karena dari Informasi dan pantauan Media Investigasi dilapangan terlihat besi Tulangan yang telah terpasang pada pekerjaan Kolom bangunan terindikasi tidak sesuai dengan SNI nya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH kepada Media Investigasi mengatakan bahwa Perumahan Mutiara Karmila 2 yang dibangun tidak menampilkan informasi yang jelas, seperti Gambar spesifikasi bangunan, nama Developernya apa, plang PBGnya juga tidak ada.

Menurut Mardun, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa : Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Kemudian dalam Pasal 8, dijelaskan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dijelaskan Mardun, Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kemudian, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi itu bunyi dari Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung.

Ditambahkan Mardun, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar yang meliputi ketentuan umum dan standar teknis.

Ketentuan umum dimaksud paling sedikit memenuhi aspek keselamatan bangunan, kebutuhan minimum ruang dan aspek kesehatan bangunan. Sedangkan Standar teknis dimaksud terdiri atas pemilihan lokasi Rumah, ketentuan luas dan dimensi kaveling dan perancangan Rumah.

Yang dimaksud dengan "pemilihan lokasi Rumah" adalah mengenai lokasi yang berada diluar zona bencana dan sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan
koefisien dasar bangunan. Sedangkan Perancangan Rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan (Plumbing) bangunan Rumah.

Kemudian berdasarkan Pasal 17, Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi
standar, meliputi ketentuan umum dan standar teknis yang meliputi :

1. standar Prasarana; jaringan jalan, saluran pembuangan air hujan atau drainase, penyediaan air minum, saluran pembuangan air limbah atau sanitasi, dan tempat pembuangan sampah.
2. standar Sarana yaitu ruang terbuka hijau dan Sarana umum.
3.  standar Utilitas Umum yaitu tersedianya jaringan listrik.

Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha dan denda administratif (Pasal 129).

Terakhir kata Mardun, Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan PBG, pencabutan PBG dan pembongkaran bangunan (Pasal 134 ayat 1 ).

Untuk itu ia berharap Pemkab. Kampar dapat mengambil langkah tegas untuk menyetop atau menghentikan pembangunan demi kepentingan  konsumen nantinya. (tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat