MENU TUTUP

Kepala Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, Jhonnery ditetapkan tersangka dalam Pemilu 2024

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:54:54 WIB
Kepala Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, Jhonnery ditetapkan tersangka dalam Pemilu 2024

KAMPAR - Kepala Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, Jhonnery ditetapkan tersangka dalam Pemilu 2024 

Ia dijerat pidana Pemilu karena membagikan sembako calon legislatif (caleg).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Syawir Abdullah mengatakan, penetapan tersangka itu bersamaan peningkatan status perkara ke penyidikan.

"Setelah gelar perkara, Kades berisial J memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan , Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, perkara ini sudah dilimpahkan kepada Penyidik di Kepolisian Resor Kampar. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

Bawaslu, Polres, dan Kejari tergabung ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu.

Setelah berkas dinyataan lengkap, barulah Kejari melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Empat belas hari penyidikan di kepolisian, lalu tiga hari pemeriksaan berkas di kejaksaan. Barulah ke tahap penuntutan oleh kejaksaan di pengadilan," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan di Bawaslu hanya menemukan satu oknum kades itu.

Menurut dia, Kades melakukan politik uang dengan membagikan sembako salah satu caleg kepada masyarakat.

Dalam penyelidikan, tak terungkap keterlibatan pihak lain. Termasuk caleg yang bersangkutan.

"Dia membagikan sembako langsung ke masyarakat. Dia tidak mengaku disuruh caleg bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu mengungkap pembagian paket sembako caleg bergambar Muhammad Amin di Pulau Permai. Bawaslu mengamankan barang bukti berupa beras dan gula.

Paket itu dikemas dalam tote bag bertuliskan nama caleg, partai dan nomor urut.

Dalam penyelidikan, tak terungkap keterlibatan pihak lain. Termasuk caleg yang bersangkutan.

"Dia membagikan sembako langsung ke masyarakat. Dia tidak mengaku disuruh caleg bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu mengungkap pembagian paket sembako caleg bergambar Muhammad Amin di Pulau Permai. Bawaslu mengamankan barang bukti berupa beras dan gula.

Paket itu dikemas dalam tote bag bertuliskan nama caleg, partai dan nomor urut.

Di dalamnya juga terdapat stiker media kampanye. Semua ikut diamankan sebagai barang bukti.

Politisi Partai Demokrat ini untuk pemilihan Anggota DPRD Kampar dari Daerah Pemilihan Kampar 4.

Meliputi Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Kampa, Rumbio Jaya, dan Tambang.

Caleg ini diketahui pernah gagal menjadi Bupati Kampar pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun ini, ia juga gagal terpilih.

Ditanya apakah perkara pidana ini mempengaruhi hasil Pileg, Syawir menyatakan, tidak. "Ini tidak ada hubungannya dengan hasil pemilu," ujarnya. (*/tnc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat