MENU TUTUP

BBKSDA Riau Temukan Aktivitas Ilegal di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Alat Berat Disita

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:45:46 WIB
BBKSDA Riau Temukan Aktivitas Ilegal di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Alat Berat Disita

Bengkalis, GentaOnline.co.id – Tim Resort Duri Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan patroli di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil pada Kamis, 24 Juni 2021. Lokasi patroli meliputi Dusun Bagan Makmur, Desa Tasik Serai Timur, dan RT. Semandak, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Hasil penelusuran mengungkapkan adanya aktivitas ilegal yang merusak kawasan konservasi. Tim menemukan sekelompok orang sedang menarik dirijen berisi solar serta dua alat berat excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan. Alat berat tersebut adalah excavator merek Hitachi dengan kode rangka HCMATK00C00005734 dan excavator merek Komatsu dengan kode rangka KMTPC122PGXJ12841.

BBKSDA Riau langsung memberikan surat peringatan kepada operator alat berat di lokasi dan pihak pemberi perintah atas aktivitas tersebut. Patroli ini juga diikuti dengan pemasangan rambu dan spanduk larangan di beberapa titik strategis di kawasan SM Giam Siak Kecil.

"Patroli ini merupakan upaya kami untuk melindungi kawasan konservasi dari aktivitas perusakan dan perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan peraturan. Pelaku telah kami beri peringatan, dan barang bukti di lokasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum," ujar salah satu petugas BBKSDA Riau.

Pemasangan rambu larangan dan spanduk diharapkan menjadi peringatan tegas bagi masyarakat untuk tidak merusak kawasan Suaka Margasatwa yang memiliki nilai ekologis penting. SM Giam Siak Kecil sendiri merupakan salah satu kawasan konservasi yang dilindungi di Provinsi Riau.

BBKSDA Riau menegaskan akan terus memantau dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang merusak kawasan konservasi ini. Aktivitas seperti perambahan hutan, eksploitasi lahan, dan penggunaan alat berat tanpa izin tidak akan ditoleransi.

Masyarakat pun diimbau untuk mendukung upaya konservasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan kepada pihak berwenang.

(Tim Media GentaOnline)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan