Tim Hukum APDESI Kampar : Pelaporan Berita Hoaks Tidak Harus Melalui Dewan Pers

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:17:31 WIB
Tim Hukum APDESI Kampar : Pelaporan Berita Hoaks Tidak Harus Melalui Dewan Persi Foto:

Kampar, 21 Januari 2025 – Kepala Desa Balung, Muhammad Ujud, melalui Tim Hukum APDESI Kampar, berencana melaporkan sebuah media lokal atas pemberitaan yang diduga mengandung unsur hoaks. Berita tersebut dianggap telah merugikan nama baik dirinya dan mencoreng citra pemerintahan Desa Balung.

Pemberitaan yang dimaksud menyebutkan bahwa Muhammad Ujud merasa kebal hukum dan mengklaim memiliki dukungan kuat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan. Dalam berita itu juga disebutkan bahwa ia menyatakan, "Kalau anggaran itu kami habiskan, kalian mau apa? Biarlah desa itu seperti itu." Pernyataan ini, menurut Muhammad Ujud, tidak pernah ia lontarkan dan sepenuhnya merupakan fitnah.

"Berita ini jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta dan sangat merugikan saya secara pribadi serta pemerintah desa yang saya pimpin. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan bahwa kebenaran ditegakkan," tegas Muhammad Ujud.

Ketua APDESI Kampar, M. Haris CH, S.Pd, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah pelaporan ini. Ia menegaskan bahwa fitnah terhadap kepala desa yang merupakan anggota APDESI harus diberikan efek jera.

"Fitnah terhadap anggota APDESI harus dihentikan. Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena dapat merusak kehormatan kepala desa sebagai pemimpin masyarakat. Dengan langkah hukum ini, kami berharap tidak ada lagi kepala desa yang difitnah di masa depan," tegas M. Haris CH.

Dalam perkembangan terkait, Tim Hukum APDESI Kampar memberikan penegasan bahwa pelaporan berita hoaks tidak harus melalui Dewan Pers. Hal ini disampaikan setelah muncul pandangan bahwa pelaporan media harus selalu melewati Dewan Pers terlebih dahulu.

"Jika ada pemberitaan yang jelas-jelas mengandung unsur hoaks atau fitnah, masyarakat, termasuk pemerintah desa, berhak langsung melaporkannya ke penegak hukum tanpa harus melalui Dewan Pers. Proses hukum terhadap berita hoaks bisa dilakukan berdasarkan KUHP atau UU ITE, yang menangani aspek pidana seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau penyebaran informasi palsu," ujar perwakilan Tim Hukum APDESI Kampar.

Tim Hukum juga menjelaskan bahwa Dewan Pers hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran kode etik jurnalistik. Namun, dalam kasus yang menyangkut pelanggaran pidana seperti penyebaran hoaks, pelaporan langsung ke kepolisian menjadi langkah yang sah dan tepat.

"Dewan Pers hanya berfungsi untuk memeriksa apakah sebuah berita melanggar kode etik jurnalistik. Namun, dalam kasus penyebaran hoaks yang menjadi pelanggaran pidana, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan," tambahnya.

Muhammad Ujud juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Kami berharap masyarakat Desa Balung tetap solid. Langkah hukum ini kami ambil untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Dengan langkah hukum yang dilakukan, diharapkan penyebaran berita hoaks dapat diminimalisir, dan pelaku dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Rls)

Tulis Komentar