Diduga Bongkar Kejanggalan Dana BOS, Guru Honorer 14 Tahun Mengabdi Dirumahkan di Inhu

Kamis, 29 Januari 2026 | 12:18:57 WIB
Diduga Bongkar Kejanggalan Dana BOS, Guru Honorer 14 Tahun Mengabdi Dirumahkan di Inhui Foto:

Indragiri Hulu – Seorang guru honorer bernama Elvina Megawati Tampubolon diduga dirumahkan secara sepihak setelah 14 tahun mengabdi di SDN 024 Hulu Peladangan, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Elvina menduga keputusan itu berkaitan dengan sikapnya yang vokal mempertanyakan kejanggalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Elvina terakhir menjabat sebagai wali kelas VA. Ia mengungkapkan, persoalan bermula dalam rapat internal sekolah pada 2024. Saat itu, pihak sekolah menyampaikan kebijakan tidak lagi mempertahankan guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1).

“Padahal saya sedang kuliah di Universitas Terbuka dan dijadwalkan wisuda 2025. Namun kepala sekolah menyatakan kebijakan itu tetap berlaku,” ujar Elvina, Selasa (27/1/2026).

Dalam rapat tersebut, kata Elvina, ada tiga guru lama yang diputuskan untuk dirumahkan, yakni dirinya, Roini Mangunsong, dan Adi. Elvina mengaku telah berupaya meminta kejelasan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Peranap hingga Dinas Pendidikan Inhu, namun tidak mendapat solusi.

“Dinas menyebut keputusan itu kewenangan kepala sekolah,” katanya.

Keanehan lain muncul saat proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski telah dirumahkan pada Desember 2024, pada Januari 2025 nama Elvina dan dua rekannya tercantum sebagai peserta seleksi PPPK.

“Kami bertiga lulus administrasi. Nilai saya bahkan paling tinggi, 375. Tapi saat penempatan dan penerbitan SK, nama saya tidak muncul. Dua rekan saya justru ditempatkan,” ungkapnya.

Elvina mengaku telah meminta penjelasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menyebut mendapat informasi bahwa namanya tidak didaftarkan oleh pihak sekolah ke Korwil dengan alasan sudah tidak aktif mengajar.

“Padahal salah satu rekan saya juga sudah tidak aktif saat itu,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah SDN 024 Hulu Peladangan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi dari awak media belum mendapat respons.

Sementara itu, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Inhu menilai kasus ini sebagai bentuk buruknya tata kelola pendidikan.

“Ini menyangkut keadilan dan integritas dunia pendidikan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dibiarkan. Kasus ini akan kami kawal,” tegasnya.

Awak media masih berupaya menghubungi pihak sekolah dan instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi. (lelek)

Tulis Komentar