Hidup Bergantung Air Hujan, Lansia di Pesisir Selatan Terpinggirkan di Tengah Klaim Bantuan Negara

Kamis, 29 Januari 2026 | 08:40:52 WIB
Hidup Bergantung Air Hujan, Lansia di Pesisir Selatan Terpinggirkan di Tengah Klaim Bantuan Negarai Foto:

PESISIR SELATAN — Rumah itu berdiri sunyi di Jorong Anakan, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dari kejauhan, bangunan tersebut tampak seperti rumah tua yang tersisa dari masa lalu. Dindingnya menghitam, berlubang, dan renggang. Atap seng bocor di banyak sisi. Bekas tetesan air hujan mengering di lantai yang dingin, menjadi saksi bahwa rumah itu bertahan, bukan hidup.

Di rumah itulah M. Yusak (83) menjalani hari-harinya. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, ia menampung air hujan. Ketika hujan tidak turun, Yusak tidak mendapatkan air bersih sama sekali. Ketergantungan penuh pada hujan menggambarkan betapa akses layanan dasar belum menjangkau warga lansia miskin ekstrem.

“Kalau hujan tidak turun, kami tidak punya air,” ujar Yusak, Senin (26/1/2026).

Yusak lahir pada 1 Juli 1942. Tubuhnya kurus dan punggungnya membungkuk. Usia telah melemahkan fisiknya, tetapi ingatannya masih utuh. Ia masih mengingat masa ketika dirinya kuat dan mampu bekerja. Dulu, ia memilih merantau. Namun sakit dan usia memaksanya pulang ke kampung halaman dengan tangan kosong. Sejak itu, hidupnya seolah berhenti di satu titik—tidak pernah benar-benar bangkit, hanya bertahan.

Di bagian belakang rumah, cahaya hampir tak pernah masuk. Dinding kamar lembap, dipenuhi bercak hitam dan putih. Udara pengap. Di atas dipan kayu sederhana, Siti Anyar (73), istri Yusak, terbaring lemah. Tubuhnya nyaris tak bergerak. Ia makan di sana, buang hajat di sana, dan tidur di sana. Tidak ada kasur layak, tidak ada peralatan medis. Hanya kasur tipis, kain lusuh, dan kipas angin tua yang berputar pelan di langit-langit.

“Istri saya sudah lama sakit. Tak bisa bangun lagi,” kata Yusak lirih.

Kondisi keluarga Yusak mencuat ke publik setelah diberitakan hidup dengan bantuan sekitar Rp 450 per bulan. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Pemerintah Kecamatan Batang Kapas kemudian memberikan penjelasan untuk meluruskan pemberitaan tersebut.

Camat Batang Kapas, Legiandru, menyampaikan bahwa pemerintah nagari hingga kecamatan telah lama memantau kondisi keluarga Yusak dan menyalurkan berbagai bantuan sosial. Ia menyebut keluarga tersebut telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sejak 2022, bantuan pangan, serta kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), menurutnya, saat ini masih dalam proses pengusulan.

“Seluruh bantuan sosial sudah diterima keluarga itu. BLT Dana Desa sejak 2022 sudah berjalan. Tahun ini juga dianggarkan. Bantuan pangan dan BPJS dari pemerintah juga ada. Untuk PKH, saat ini sedang kami upayakan,” kata Legiandru, Rabu (28/1/2026).

Legiandru mengakui rumah yang ditempati Yusak tidak layak huni. Pemerintah, katanya, telah beberapa kali mengusulkan program bedah rumah dan pemasangan sambungan PDAM sejak 2020. Namun upaya tersebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak keluarga, khususnya anak Yusak.

“Bedah rumah sudah lama diusulkan, tapi ditolak oleh anak beliau. Begitu juga PDAM, sejak 2020 sudah diusulkan, tetapi kembali ditolak,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa Yusak dan istrinya hidup tanpa perhatian keluarga. Menurutnya, rumah yang ditempati Yusak berdinding satu dengan rumah keluarga pihak istri. Kebutuhan makan sehari-hari dipenuhi melalui iuran bulanan keluarga, dan uang tidak diberikan langsung karena pengalaman sebelumnya kerap habis tanpa dibelikan kebutuhan pokok.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga 2026, Yusak dan istrinya masih hidup di rumah tidak layak huni, tanpa akses air bersih, dan dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan. Istri Yusak baru dibawa ke puskesmas setelah pemerintah nagari dan kecamatan membujuk cukup lama dan mengerahkan ambulans.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas program perlindungan sosial yang diklaim telah berjalan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga mewajibkan pemerintah menyediakan rumah layak huni, akses air bersih, dan pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH, lansia di atas 70 tahun dan warga dengan penyakit menahun termasuk kelompok prioritas.

Namun, pada kasus Yusak, bantuan sosial yang tercatat secara administratif tidak berbanding lurus dengan pemenuhan hak dasar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam penyaluran dan pengawasan bantuan, termasuk potensi permainan oknum di tingkat bawah yang membuat warga miskin ekstrem justru tidak tersentuh secara nyata oleh program yang tersedia.

Sejumlah pengamat kebijakan sosial menilai, kasus seperti ini kerap terjadi ketika pendataan tidak akurat, pengawasan lemah, dan distribusi bantuan lebih berorientasi pada laporan ketimbang dampak. Bantuan tercatat tersalurkan, tetapi tidak benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.

Situasi tersebut menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap penyaluran bantuan sosial di Pesisir Selatan. Audit tidak hanya menyasar administrasi, tetapi juga ketepatan sasaran, peran aparat nagari dan kecamatan, serta potensi penyimpangan oleh oknum tertentu.

Kisah M. Yusak menjadi cermin bahwa persoalan kemiskinan ekstrem bukan semata soal ketiadaan program, melainkan tentang bagaimana program dijalankan. Selama lansia miskin masih harus menunggu hujan untuk mendapatkan air bersih, sementara bantuan dinyatakan sudah ada, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah negara hadir, melainkan ke mana dan kepada siapa bantuan itu sebenarnya diarahkan. (Joni Candara)

 

Tulis Komentar