Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:11:13 WIB
Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riaui Foto:

JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid V di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (9/1/2026). 

Massa mendesak KPK segera menangkap dan menetapkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang mereka sebut sebagai biang kerok dan simbol praktik korupsi di Riau.

Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan atas sikap KPK RI yang dinilai masih “diam” meski telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto serta menyita uang rupiah, mata uang dolar, dan sejumlah dokumen penting.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H, menegaskan bahwa publik tidak bisa lagi menerima alasan kehati-hatian hukum yang berlarut-larut. Menurutnya, rangkaian pemanggilan, penggeledahan, hingga penyitaan merupakan sinyal kuat bahwa perkara ini sudah masuk tahap serius.

“Kalau sudah ada penggeledahan, sudah ada penyitaan uang rupiah, dolar, dan dokumen, tapi belum ada kejelasan status hukum, ini patut dicurigai. SF Hariyanto adalah biang kerok rusaknya tata kelola pemerintahan di Riau dan simbol korupsi yang harus segera ditangkap,” tegas Kori dalam orasinya.

Kori menilai sikap diam KPK justru memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap SF Hariyanto sebagai pejabat aktif. Padahal, kata dia, asas kepastian hukum mewajibkan penegak hukum menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.

“Hukum tidak boleh berhenti di penggeledahan. Jangan sampai KPK hanya galak di awal, lalu melempem ketika berhadapan dengan pejabat daerah. Ini soal keberanian menegakkan hukum,” katanya.

Dalam orasinya, GEMARI Jakarta juga menyinggung pemanggilan SF Hariyanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta sorotan publik terhadap gaya hidup keluarganya. Namun hingga kini, KPK dinilai belum pernah memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut Kori, publik melihat rangkaian peristiwa ini sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karena itu, keheningan KPK justru memunculkan persepsi bahwa hukum tengah “ditahan” ketika menyentuh nama besar.

GEMARI Jakarta menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana terbaru, penetapan tersangka tidak memerlukan izin pengadilan selama alat bukti telah terpenuhi.

“Kalau alat bukti cukup, tangkap. Kalau belum, sampaikan secara terbuka. Jangan sembunyi di balik diam. KPK harus berani menyebut terang benderang posisi hukum SF Hariyanto,” ujar Kori.

Massa aksi membawa spanduk, poster tuntutan, dan bendera Merah Putih. Mereka menyatakan akan terus menggelar aksi lanjutan hingga KPK RI berani menetapkan status hukum dan menangkap SF Hariyanto.

“Kami tidak menghakimi, tapi kami menolak hukum yang tumpul ke atas. Bagi kami, SF Hariyanto adalah wajah korupsi Riau yang harus diakhiri,” pungkas Kori.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Usai menyampaikan pernyataan sikap, massa GEMARI Jakarta membubarkan diri secara damai. (Lelek)

Tulis Komentar