Di Bawah Kepemimpinan H. Hendrajoni, S.H., M.H., Lansia Pesisir Selatan Tinggal Di Gubuk Bertahan Hidup dari Air Hujan
Foto:
PESISIR SELATAN — Di Jorong Anakan, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, sebuah rumah tua berdiri sunyi. Bangunan itu tak mencolok, nyaris luput dari perhatian. Namun di sanalah potret kegagalan perlindungan sosial daerah terlihat nyata pada masa kepemimpinan Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni, S.H., M.H.

Dinding rumah menghitam seperti kulit yang lama terpapar matahari. Sebagiannya berlubang dan renggang, nyaris tak lagi saling menopang. Atap seng bocor di banyak sisi. Bekas tetesan air hujan mengering di lantai yang dingin, menjadi penanda bahwa rumah itu bukan tempat hidup layak, melainkan sekadar ruang untuk bertahan.
Di rumah itulah M. Yusak (83) menjalani hari-harinya. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, ia menampung air hujan. Ketika hujan tidak turun, ia tidak mendapatkan air sama sekali. Ketergantungan penuh pada hujan menggambarkan absennya layanan dasar yang seharusnya dijamin pemerintah daerah.
“Kalau hujan tidak turun, kami tidak punya air,” ujar Yusak, Senin (26/1/2026).
Yusak lahir pada 1 Juli 1942. Tubuhnya kurus, punggungnya membungkuk. Usia telah melemahkan fisiknya, tetapi ingatannya masih utuh. Ia masih mengingat masa ketika dirinya kuat dan mampu bekerja. Dulu ia memilih merantau, namun sakit dan usia memaksanya pulang ke kampung halaman dengan tangan kosong. Sejak itu, hidupnya seolah berhenti di satu titik—tak pernah benar-benar bangkit, hanya bertahan.
Di salah satu ruangan rumah, beberapa mesin jahit tua berjajar. Catnya mengelupas, besinya berkarat. Benang-benang kusut menggantung tanpa arah. Mesin-mesin itu menjadi saksi masa ketika Yusak dan istrinya masih berusaha hidup dari hasil menjahit, sedikit demi sedikit untuk sekadar makan.
Di bagian belakang rumah, cahaya hampir tak pernah masuk. Dinding kamar lembap, dipenuhi bercak hitam dan putih. Udara pengap. Di atas dipan kayu sederhana, Siti Anyar (73), istri Yusak, terbaring lemah. Tubuhnya nyaris tak bergerak.
“Istri saya sudah lama sakit. Tak bisa bangun lagi,” kata Yusak.
Hari-hari Siti Anyar dihabiskan di tempat itu. Makan di sana. Buang hajat di sana. Tidur di sana. Tak ada kasur layak. Tak ada peralatan medis. Hanya kasur tipis, kain lusuh, dan kipas angin tua yang berputar pelan di langit-langit, seakan ikut kelelahan.
Kondisi keluarga Yusak mencuat ke publik setelah diberitakan hidup dengan bantuan sekitar Rp 450 per bulan. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kemudian memberikan penjelasan melalui Pemerintah Kecamatan Batang Kapas.
Camat Batang Kapas, Legiandru, menyatakan bahwa pemerintah nagari hingga kecamatan telah lama memantau kondisi keluarga tersebut. Ia menyebut seluruh bantuan sosial telah disalurkan, mulai dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sejak 2022, bantuan pangan, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), menurutnya, masih dalam tahap pengusulan.
“Seluruh bantuan sosial sudah diterima keluarga itu. BLT Dana Desa sejak 2022 sudah berjalan. Tahun ini juga dianggarkan. Bantuan pangan dan BPJS dari pemerintah juga ada. Untuk PKH, saat ini sedang kami upayakan,” kata Legiandru, Rabu (28/1/2026).
Legiandru mengakui rumah yang ditempati Yusak tidak layak huni. Pemerintah, katanya, telah beberapa kali mengusulkan program bedah rumah dan pemasangan sambungan PDAM sejak 2020. Namun upaya tersebut disebut gagal karena penolakan dari pihak keluarga, khususnya anak Yusak.
“Bedah rumah sudah lama diusulkan, tapi ditolak oleh anak beliau. Begitu juga PDAM, sejak 2020 sudah diusulkan, tetapi kembali ditolak,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa Yusak dan istrinya hidup tanpa perhatian keluarga. Menurutnya, rumah Yusak berdinding satu dengan rumah keluarga pihak istri, dan kebutuhan makan sehari-hari dipenuhi melalui iuran bulanan keluarga.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga 2026, di bawah kepemimpinan Bupati H. Hendrajoni, S.H., M.H., seorang lansia miskin ekstrem masih hidup di rumah tak layak huni, tanpa akses air bersih, dan dengan istri yang sakit menahun. Pelayanan kesehatan baru bergerak setelah dilakukan bujukan panjang dan sorotan publik.
Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga mewajibkan pemerintah daerah menyediakan rumah layak huni, air bersih, dan pelayanan kesehatan. Dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH, lansia di atas 70 tahun dan warga dengan penyakit menahun termasuk kelompok prioritas penerima bantuan.
Kasus Yusak menunjukkan bahwa pada masa kepemimpinan H. Hendrajoni, bantuan sosial lebih banyak berhenti pada klaim administratif. Bantuan dinyatakan ada, tetapi tidak menyentuh substansi kemanusiaan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya persoalan dalam pendataan, pengawasan, serta potensi permainan oknum di tingkat bawah yang membuat warga miskin ekstrem justru tercecer dari program yang tersedia.
Situasi tersebut memperkuat desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Pesisir Selatan. Audit diperlukan untuk menelusuri ke mana bantuan diarahkan, siapa yang diuntungkan, serta mengapa warga paling rentan justru luput dari perlindungan nyata.
Di rumah reyot di Jorong Anakan itu, kegagalan kepemimpinan diuji bukan oleh pidato dan laporan, melainkan oleh usia renta, sakit menahun, dan hak dasar yang belum terpenuhi. Selama lansia masih harus menunggu hujan untuk mendapatkan air bersih, kepemimpinan daerah patut dipertanyakan: apakah pemimpin benar-benar peka terhadap penderitaan rakyatnya, atau sekadar memimpin dari balik laporan yang terlihat rapi. ( Joni Candra)