Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun
Foto:
Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun
PEKANBARU — Wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang sawit per bulan terhadap perkebunan kelapa sawit milik perusahaan di Riau dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga triliunan rupiah per tahun. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus disertai kejelasan subjek pajak, perlindungan petani kecil, serta orientasi keadilan lingkungan.
Wacana pajak per batang sawit mencuat setelah Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau mendorong revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2012 agar pungutan pajak air permukaan tidak hanya dikenakan pada pabrik kelapa sawit, tetapi juga pada penggunaan air oleh tanaman sawit di areal perkebunan.
Anggota DPRD Riau, Andi Darma Taufik, sebelumnya menyebut kebijakan tersebut meniru praktik yang telah diterapkan di Provinsi Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara. Ia menilai tarif Rp1.700 per batang per bulan relatif kecil jika dibandingkan potensi penerimaan daerah yang dapat diperoleh.
Menanggapi wacana itu, Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) melakukan analisa potensi penerimaan pajak dengan menggunakan pendekatan konservatif berbasis luas kebun sawit berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Riau.
Juru Bicara KOPARI, Muhammaddun, mengatakan pihaknya tidak menggunakan satu angka tunggal terkait luas HGU sawit, melainkan rentang data yang selama ini muncul dalam paparan DPRD, diskusi lintas instansi, serta kajian masyarakat sipil.
“Kami menggunakan asumsi konservatif, yakni luas HGU sawit di Riau sekitar 800 ribu hektare. Angka ini bukan klaim final, melainkan pendekatan kehati-hatian,” ujar Muhammaddun, Senin (26/1/2026).
Dengan asumsi tersebut dan menggunakan standar populasi 130 batang sawit per hektare, diperkirakan terdapat sekitar 104 juta batang sawit di areal HGU perusahaan di Riau.
Jika setiap batang dikenakan pajak Rp1.700 per bulan atau Rp20.400 per tahun, maka potensi penerimaan pajak air permukaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,12 triliun per tahun, yang seluruhnya berasal dari kebun sawit milik perusahaan pemegang HGU.
Namun demikian, KOPARI menilai tarif tersebut masih belum mencerminkan keadilan ekologis. Organisasi lingkungan itu justru mendukung kebijakan pajak sekaligus mengusulkan agar tarifnya dilipatgandakan menjadi Rp3.400 per batang per bulan.
“Kalau tujuannya keadilan dan pemulihan lingkungan, tarif Rp1.700 masih terlalu rendah. Kami mendorong Rp3.400 per batang per bulan agar sebanding dengan dampak ekologis industri sawit,” kata Muhammaddun.
Dengan tarif Rp3.400 per batang per bulan atau Rp40.800 per tahun, potensi penerimaan pajak diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp4,24 triliun per tahun, atau naik dua kali lipat dibandingkan skema awal.
KOPARI menegaskan, kebijakan pajak tersebut harus secara tegas hanya diberlakukan kepada perusahaan pemilik HGU, bukan kepada petani kecil atau pekebun rakyat, dan ketentuan itu wajib ditulis eksplisit dalam peraturan daerah agar tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan.
“Petani kecil tidak boleh terseret. Peraturan daerah harus jelas menyebutkan bahwa subjek pajak adalah pemilik HGU. Tanpa kejelasan itu, kebijakan ini justru berpotensi memicu konflik baru,” ujar Muhammaddun.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Riau belum menyampaikan keterangan resmi terkait validasi data luas HGU sawit yang akan menjadi dasar pengenaan pajak air permukaan tersebut. Revisi Pergub pun masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah daerah.